LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Camat Komodo, Marianto Martinus, turun langsung menemui warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas kawasan hutan di wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (9/6/2026).
Penolakan tersebut sempat menghambat pekerjaan tim yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Namun, setelah dilakukan dialog dan penjelasan kepada masyarakat, kegiatan penanaman pilar batas akhirnya dapat dilanjutkan.
Camat Komodo Marianto Martinus menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan rekonstruksi batas, pihak BPKH dan KSDA terlebih dahulu melakukan kegiatan orientasi di kawasan KSDA Wae Wul sekitar satu bulan lalu.
“Kurang lebih sebulan yang lalu, BPKH bersama KSDA telah melaksanakan orientasi di lokasi KSDA Wae Wul. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas yang dimulai pada tanggal 5 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 15 Juni 2026,” jelas Marianto.
Menurutnya, pada hari pertama pelaksanaan rekonstruksi batas yang berlangsung di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Pada tanggal 5 Juni kegiatan berlangsung di Desa Macang Tanggar dan berjalan dengan baik serta mendapat dukungan masyarakat,” katanya.
Namun, situasi berbeda terjadi saat tim melanjutkan pekerjaan di wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir. Saat tiba di lokasi Pilar 153, tim dihadang oleh puluhan warga yang menolak pelaksanaan penanaman pilar batas.
“Hari ini tim bergerak ke Desa Persiapan Warloka Pesisir. Ketika tiba di lokasi Pilar 153, sejumlah warga yang dipimpin oleh Haji Kamarudin menyampaikan penolakan dan meminta agar petugas tidak melakukan penanaman pilar batas di lokasi tersebut,” ungkap Marianto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









