Volume: 7,58 liter
Nilai Barang: Rp25.864.000,00
Potensi Kerugian Negara: Rp2.838.930,00
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah pengawasan KPPBC Labuan Bajo, mencakup Pulau Flores dan Lembata.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melalui surat No. S-6/MK/WKN.14/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bupati Manggarai Barat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, unsur Forkopimda, Kepala Satpol PP seluruh Pulau Flores dan Lembata, serta para pimpinan instansi teknis lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Pemusnahan ini adalah rangkaian akhir dari proses penegakan hukum di bidang cukai, serta bentuk komitmen kami dalam memberantas rokok dan MMEA ilegal di Flores dan Lembata,” ujar Donny.
Ia menyampaikan bahwa upaya pemberantasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden RI dan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan langkah maksimal dalam mengurangi peredaran BKC ilegal.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres, Lanal, Kodim, serta jajaran Satpol PP di seluruh Pulau Flores dan Lembata atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini,” ungkapnya.
Donny berharap kolaborasi antarinstansi ini dapat terus diperkuat demi menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran barang ilegal serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









