“Kami berharap pengalaman Manggarai Barat dalam mengelola destinasi wisata kelas dunia dapat memberikan perspektif baru bagi kami dalam merancang kebijakan pariwisata di Kabupaten Siak,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J. Putera, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi antar-daerah sebagai bagian dari penguatan pembangunan nasional berbasis potensi lokal.
“Kami sangat terbuka untuk berbagi pengalaman. Pengembangan pariwisata tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dari DPRD serta sinergi dengan eksekutif dan masyarakat,” kata Sewargading.
Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pariwisata tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya lokal, dan perlindungan lingkungan.
“Pariwisata harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan identitas budaya dan kelestarian alam. Di sinilah peran DPRD sangat menentukan,” tegasnya.
Diskusi yang berlangsung tersebut turut membahas berbagai isu penting, mulai dari penyusunan peraturan daerah (Perda) pendukung pariwisata, pengawasan investasi, hingga upaya pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif lokal sebagai bagian dari ekosistem pariwisata.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari sinergitas berkelanjutan antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Manggarai Barat, baik dalam pertukaran informasi, penguatan kapasitas kelembagaan, maupun kolaborasi kebijakan lintas wilayah.
Kunjungan kerja yang dijadwalkan berlangsung hingga 28 Januari 2026 tersebut ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen kerja sama antara dua daerah yang sama-sama memiliki kekayaan sejarah, budaya, dan potensi alam yang luar biasa. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









