“Dengan koordinasi lintas sektor akhirnya mendapatkan persetujuan dari kementrian keuangan dan kemendagri. Di operasional pelaksnaan juga mendapat tantangan. Syukurnya kementrian keuangan sudah mengeluarkan surat walau memang pelaksanaannya tidak mudah juga,” Lanjutnya.
Sementara Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam menyebut Pemkab Raja Ampat sendiri telah merampungkan peraturan terkait kebijakan penarikan pajak akomodasi hotel dan restauran terapung, namun kebijakan ini belum sepenuhnya bisa dilaksanakan dilapangan.
“Ada beberapa hal yang kami mau lirik lirik juga. Tadi ada disinggung Pajak dan Hotel Restauran yang berjalan, kami juga sudah mau menerapkan itu tinggal melaksanakan itu, perda dan perbupnya sudah ada, tinggal pergerakan staffnya di lapangan, ” Ujar Bupati Orideko
Bupati Orideko menilai Labuan Bajo dan Raja Ampat memiliki kesamaan dengan menjadikan pariwisata sebagai sektor penggerak utama dalam meningkatkan roda ekonomi, sehingga Ia berharap dalam studi tiru ini pihaknya mampu mendapatkan hal baru dalam memaksimalkan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan di Raja Ampat.
“Contoh Labuan Bajo dan Raja Ampat ini kan daerah wisata tapi kenapa kami maju ditempat, coba kita cari kendala apa, coba belajar di Labuan Bajo yang boleh dibilang sama satu umur usianya tapi mengalami kemajuan dibanding kita,” Sebutnya.
Turut mendampingi Bupati Manggarai Barat dalam pertemuan ini adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Salvador Pinto, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Maria Yuliana Rotok, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefan Jemsifori dan Kabag Hukum, Bonavantura P. Raya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









