RUTENG | NTTNEWS.NET – Harapan masyarakat Desa Ladur, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, untuk menikmati layanan air minum bersih yang layak melalui proyek bernilai sekitar Rp3 miliar kini berubah menjadi kekecewaan.
Proyek yang dibangun pada tahun 2024 tersebut dikabarkan tidak lagi berfungsi optimal meski belum genap satu tahun dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sejumlah warga menilai proyek penyediaan air minum bersih yang dibiayai dengan anggaran besar itu gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya, hingga saat ini sebagian besar warga masih mengandalkan air dari kali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari memasak, mencuci hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena proyek yang sempat memberikan harapan besar itu kini tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami sangat berharap proyek ini bisa mengatasi kesulitan air bersih yang selama ini kami alami. Namun kenyataannya tidak bertahan lama. Sekarang kami kembali mengambil air dari kali untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurut mereka, keberadaan proyek tersebut seharusnya mampu memberikan manfaat jangka panjang mengingat nilai anggarannya yang cukup besar.
“Kalau anggarannya sampai miliaran rupiah, tentu masyarakat berharap hasilnya bisa dinikmati bertahun-tahun. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, fasilitasnya tidak berfungsi dan masyarakat kembali kesulitan mendapatkan air bersih,” ujar seorang warga.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Ladur, Valerianus Bagung, S.Pd, menegaskan bahwa proyek air minum bersih itu bukan merupakan program Pemerintah Desa Ladur dan tidak menggunakan Dana Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









