RUTENG | NTTNEWS.NET – Pemerintah Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat berupa 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng untuk setiap penerima manfaat, Jumat (5/6/2026). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Namun, proses penyaluran bantuan tersebut menuai sorotan dari sejumlah masyarakat. Beberapa warga mengaku kecewa karena saat menerima bantuan mereka diminta membayar iuran yang disebut sebagai pajak desa sebesar Rp10.000 per penerima manfaat.
Salah satu penerima bantuan, Susana Fiani, mengaku mempertanyakan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, bantuan sosial seharusnya dapat diterima masyarakat tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak dijelaskan secara rinci kepada warga.
“Kami bersyukur mendapatkan bantuan, tetapi kami juga mempertanyakan mengapa masih ada pembayaran Rp10.000 saat menerima bantuan. Kami berharap ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” ujar Susana.
Keluhan serupa juga berkembang di tengah masyarakat terkait pemerataan penerima bantuan. Sejumlah warga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima bantuan pangan maupun bantuan sosial lainnya, meskipun program serupa telah beberapa kali disalurkan di desa tersebut.
Maksi Ponggong, warga Kampung Wotok, Desa Riung, mengungkapkan kekecewaannya karena namanya belum pernah tercantum sebagai penerima bantuan. Ia menilai perlu adanya pendataan yang lebih objektif agar bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









