LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (28/5).
Menanggapi keputusan DKPP tersebut, Krispianus Bheda mantan Ketua KPUD Manggarai Barat menyampaikan klarifikasi melalui via group Whatsapp.
“Saya Krispianus Bheda. Izinkan saya kepada para senior, sahabat dan adik kakak di ruang ini, untuk saya sampaikan beberapa hal, ” Ujar Kris, Rabu (29/5) siang.
1. Sudah sejak awal ketika kasus ini bergulir, melalui forum ini saya pernah sampaikan pernyataan, bahwa saya di-DKPP karena diduga melakukan kekerasan seksual. Sebagai penyelenggara Pemilu saya wajib tunduk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.