Berawal Kasus Kekerasan Seksual, Mantan Ketua KPU Mabar Menerima Keputusan DKPP Terkait Pemecatan

  • Bagikan
IMG 20240529 131121
Krispianus Beda, Mantan Ketua KPU Mabar Menerima Keputusan DKPP Terkait Pemecatan. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).

DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Antar Siswi di Ruteng: Momentum untuk Perbaikan Karakter Generasi Muda

Menanggapi keputusan DKPP tersebut, Krispianus Bheda mantan Ketua KPUD Manggarai Barat menyampaikan klarifikasi melalui via group Whatsapp.

“Saya Krispianus Bheda. Izinkan saya kepada para senior, sahabat dan adik kakak di ruang ini, untuk saya sampaikan beberapa hal, ” Ujar Kris, Rabu (29/5) siang.

Baca Juga :  Edi Hardum Minta Hakim Bebaskan Lelo Yosef Laurentius dari Tuntutan

1. Sudah sejak awal ketika kasus ini bergulir, melalui forum ini saya pernah sampaikan pernyataan, bahwa saya di-DKPP karena diduga melakukan kekerasan seksual. Sebagai penyelenggara Pemilu saya wajib tunduk mengikuti proses hukum yang berlaku.

  • Bagikan