2. Sebelum pembacaan putusan kemarin, 28 Mei, saya mengikuti dua kali sidang, sidang pertama dua hari sebelum dilantik, dan kemudian pada maret. Saya mengikutinya dengan tanpa beban, bahkan teman-teman media mendatangi saya, saya sampaikan dengan sangat gamblang. Karena selama saya benar, saya tidak akan mundur.
3. Namun, mendengar pembacaan putusan kemarin, saya kemudian berpikir dan mengevaluasi bahwa persoalan etik dan moral jauh melampaui fakta hukum. Sebagaimana disampaikan majelis hakim DKPP bahwa etika berlayar di samudera hukum. Artinya, persoalan ini tidak hanya dilihat pada fakta. Tetapi nilai-nilai kepublikannya.
4. Secara pribadi saya menerima dengan penuh tunduk putusan DKPP, bukan karena fakta hukumnya, tetapi perihal awasan atas moralitas publik tadi.
5. Dan karenanya saya di satu sisi tetap memberi apresiasi terhadap semua penilaian publik terhadap saya. Saya tidak bisa membendung semua penilaian itu. Sebab itu adalah hak publik. Apalagi teman-teman pers/media. Media berkewajiban mempublikasikan itu, sebagai mekanisme kontrol civic yang harus saya hargai dan tunduk. Kedua, siapa pun saya di mata publik, saya adalah tetap saya. Yang tetap berdiri di sini, tidak berpaling. Dan saya tahu itu, bahwa ketika saya berdiri di sini, akan ada catatan, baik yang baik maupun yang buruk yang akan saya terima. Dan itu adalah resiko politis saya dalam posisi politis itu.
6. Akhirnya, bapak ibu semua, kakak adik semua, tetaplah berpendapat kritis, suarakan suara hati politik tanpa lelah. Berikan penilaian-penilaian yang kritis. Dari hati yang paling dalam, saya menerimanya dengan senang hati. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









