Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Blasius Aman Laporkan Fransiskus Subur Cs ke Polres Mabar Terkait Pembongkaran Portal

  • Bagikan
IMG 20250202 225405
Dua unit portal yang menutup akses jalan di Boe Batu (Toro Bembe), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dibongkar oleh sekelompok warga. (Sumber foto : Screenshoot Video INewsTV).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dua unit portal yang menutup akses jalan di Boe Batu (Toro Bembe), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dibongkar oleh sekelompok warga pada Jumat (31/1/2025).

Blasius Aman, pemilik salah satu portal yang dibongkar, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin (3/2). Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan merupakan aksi main hakim sendiri.

Menurut Blasius Aman, salah satu portal yang dibongkar oleh Fransiskus Subur Cs berdiri di atas tanah miliknya. Ia mengklaim portal itu dipasang secara sah dan bukan di atas jalan umum.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Namun, pada Jumat (31/1), Fransiskus Subur, Rudi Sembiring, dan beberapa orang lainnya membongkar portal tersebut. Aksi ini mendapat perhatian luas, bahkan diliput oleh stasiun TV swasta nasional, iNewsTV.

Dalam pemberitaannya, iNewsTV menampilkan pernyataan dari pihak yang membongkar portal, yang menyebut bahwa portal itu menghalangi akses jalan ke rumah warga.

Blasius Aman membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi portal bukanlah jalan umum dan tidak ada rumah warga di area tersebut.

“Itu berita tipu. Bohong. Tidak ada satu pun rumah warga di Boe Batu. Orang-orang yang membongkar portal itu pun bukan penduduk setempat. Mereka sudah bongkar dan curi portal milik kami. Itu kejahatan!” tegas Blasius Aman dengan nada geram.

Baca Juga :  Tak Main-Main! PSI Manggarai Barat Siapkan Kekuatan Penuh Rebut 2029

Kuasa hukum Blasius Aman, Benediktus Janur, mengecam tindakan Fransiskus Subur Cs.

Ia menilai perbuatan mereka sebagai aksi premanisme dan bentuk mafia yang meremehkan hukum.

“Perbuatan mereka jelas tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting. Ini salah satu praktik premanisme yang tidak menghormati hukum dan institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Benediktus saat dihubungi pada Minggu malam (2/2).

Benediktus juga menyoroti bahwa pemasangan portal tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Mabar dan sedang dalam proses penyelidikan.

  • Bagikan