LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dua unit portal yang menutup akses jalan di Boe Batu (Toro Bembe), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dibongkar oleh sekelompok warga pada Jumat (31/1/2025).
Blasius Aman, pemilik salah satu portal yang dibongkar, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin (3/2). Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan merupakan aksi main hakim sendiri.
Menurut Blasius Aman, salah satu portal yang dibongkar oleh Fransiskus Subur Cs berdiri di atas tanah miliknya. Ia mengklaim portal itu dipasang secara sah dan bukan di atas jalan umum.
Namun, pada Jumat (31/1), Fransiskus Subur, Rudi Sembiring, dan beberapa orang lainnya membongkar portal tersebut. Aksi ini mendapat perhatian luas, bahkan diliput oleh stasiun TV swasta nasional, iNewsTV.
Dalam pemberitaannya, iNewsTV menampilkan pernyataan dari pihak yang membongkar portal, yang menyebut bahwa portal itu menghalangi akses jalan ke rumah warga.
Blasius Aman membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi portal bukanlah jalan umum dan tidak ada rumah warga di area tersebut.
“Itu berita tipu. Bohong. Tidak ada satu pun rumah warga di Boe Batu. Orang-orang yang membongkar portal itu pun bukan penduduk setempat. Mereka sudah bongkar dan curi portal milik kami. Itu kejahatan!” tegas Blasius Aman dengan nada geram.
Kuasa hukum Blasius Aman, Benediktus Janur, mengecam tindakan Fransiskus Subur Cs.
Ia menilai perbuatan mereka sebagai aksi premanisme dan bentuk mafia yang meremehkan hukum.
“Perbuatan mereka jelas tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting. Ini salah satu praktik premanisme yang tidak menghormati hukum dan institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Benediktus saat dihubungi pada Minggu malam (2/2).
Benediktus juga menyoroti bahwa pemasangan portal tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Mabar dan sedang dalam proses penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









