Ia menyayangkan tindakan Fransiskus Subur Cs yang tetap membongkar portal, meskipun kasusnya sedang diproses oleh kepolisian.
“Fransiskus Subur sendiri sudah mengadukan portal itu ke Polres Mabar. Namun, saat polisi masih bekerja, mereka justru membongkar portal itu dan membawa besinya ke kantor polisi. Ini seolah-olah menunjukkan kepada publik bahwa Polres tidak menindaklanjuti laporan mereka, padahal faktanya penyelidikan sedang berlangsung,” jelasnya.
Menurut Benediktus, tindakan tersebut bukan hanya main hakim sendiri, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana perusakan dan pencurian.
“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Manggarai Barat,” tegasnya.
Blasius Aman menegaskan bahwa portal yang ia pasang berdiri di atas tanah warisan keluarga, yang telah lama dimiliki oleh orang tuanya, almarhum Daniel G. Turuk.
“Tanah itu milik keluarga kami, warisan dari almarhum bapak kami, yang juga seorang penata tanah ulayat di Labuan Bajo,” ungkapnya.
Blasius juga membantah tuduhan bahwa dirinya bagian dari mafia tanah. Ia menilai pernyataan yang muncul di iNewsTV tidak sesuai fakta.
“Mereka mengatakan portal itu menghalangi jalan ke rumah warga, padahal tidak ada rumah di sana. Ini fitnah. Mereka membongkar dan mencuri portal kami, itu kejahatan yang harus diproses hukum,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Blasius Aman bersama kuasa hukumnya akan resmi melaporkan Fransiskus Subur Cs ke Polres Mabar pada Senin (3/2).
Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang merugikan pihak lain. ** (Tim Redaksi).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









