LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Sidang perkara perdata Nomor 67/2025 terkait sengketa lahan di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat justru membuka babak baru polemik yang tidak lagi sekadar menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.
Perkara ini diajukan oleh Johanis Van Naput, anak dari almarhum Nikolaus Naput, melawan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yakni Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim. Namun dalam persidangan, muncul berbagai fakta yang memperluas dimensi perkara hingga menyentuh dugaan cacat dokumen dan potensi tindak pidana.
Saksi fakta dari pihak tergugat, Christian Soni, secara tegas menyebut gugatan yang diajukan penggugat sebagai “abal-abal”. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim dengan merujuk pada sejumlah kejanggalan dalam dokumen kepemilikan.
Ia menyoroti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 atas nama Johanis Van Naput yang terbit pada 31 Januari 2017 dengan luas 2,8 hektare. Sertifikat tersebut diduga menggunakan alas hak berupa surat perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 dari Haku Mustafa dan Haji Ishaka, yang hingga kini tidak pernah dapat ditunjukkan dalam bentuk asli.
“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit kalau alas haknya tidak jelas?” tegas Christian di persidangan.
Ia mengungkapkan, hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menemukan bahwa dokumen tersebut diduga cacat secara administratif dan yuridis. Bahkan, surat perolehan tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat disebut tidak pernah ada dalam bentuk asli.
“Kalau dari akarnya sudah bermasalah, lalu dasar apa mereka menggugat? Ini bukan sekadar sengketa, tapi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah tertanggal 23 Agustus 2024 yang mengungkap adanya indikasi cacat yuridis dan administrasi, termasuk salah ploting dan salah lokasi pada sejumlah sertifikat. Dua di antaranya adalah SHM atas nama Paulus Naput dan Maria F. Naput yang diketahui berada di atas tanah yang telah dikuasai ahli waris Ibrahim Hanta sejak tahun 1973.
Dalam laporan tersebut, Kejaksaan Agung juga mencatat adanya lima SHM dan satu SHGB atas nama Nikolaus Naput dan empat anaknya di kawasan Torolema/Kerangan dengan total luas mencapai 151.860 meter persegi. Seluruh sertifikat itu diduga diterbitkan berdasarkan dokumen alas hak yang tidak sah.
Christian menambahkan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti, serta ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, termasuk BPN Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia juga mengungkap bahwa dalam perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor 1 Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat mengakui bahwa dokumen asli alas hak tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Tak hanya itu, dugaan pemalsuan dokumen juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/96/N/2025/BARESKRIM sejak 26 Februari 2026, dan telah melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026.
“Informasinya, akhir April ini penyidik akan turun langsung ke Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Christian turut melaporkan BPN Manggarai Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanpa dasar dokumen yang sah.
Di sisi lain, polemik semakin kompleks dengan munculnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 Tahun 2014 yang dibuat di hadapan notaris Yohanes Billy Ginta. Dalam akta tersebut disebutkan adanya transaksi lahan seluas 40 hektare antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman.
Namun, menurut Christian, luas tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Faktanya, hanya sekitar 27 hektare yang bisa ditelusuri. Lalu sisa 13 hektare itu di mana?” ujarnya mempertanyakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









