Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BPN dan Polres Mabar Diduga Lindungi Dokumen Palsu, Jose Beberkan Beberapa Fakta!

  • Bagikan
IMG 20250123 180529
Foto Ilustrasi/google

Selain bukti somasi, hasil rekon keempat 10 Agustus 2023 ini juga menjadi bukti untuk Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara : PDM-09IMabarIEoh.2I05I2024 dan Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-09IMabarIEoh.2I05I2024 di hadapan Majelis Hakim Erwin Harilond Palyama, S.H., M.H. (ketua), Sikharnidin, S.H., dan Nicko Andrealdo, S.H. dan panitera pengganti Didik Suherlan, S.H..

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vendy Trilaksono, juga diduga memanipulasi fakta persidangan demi memaksakan Jose Juhut telah melakukan penyerobotan lahan milik Kam Maria Theresia Kamallan.

Tetapi, sesuai rekaman suara fakta persidangan tanggal 15 Juli 2024 dari saksi Kam Maria Theresia Kamallan ini menunjukkan fakta di lapangan lokasi tanah miliknya adalah semua area SPBU Merombok dan semua area pekarangan belakang SPBU Merombok.

Selain itu, Kriminalisasi terhadap Jose Juhut oleh Polres Mabar dimulai ketika Polres Mabar mengabaikan Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021, oleh pelapor Sani Hamali dan terlapor Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono dengan kasus pemalsuan tanda tangan.

Kendati pun pada 12 Maret 2021 Polre Mabar mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Sani Hamali dengan Nomor : SP2HP I 21 I III I Sat Reskrim, yang intinya memberitahukan bahwa perkembangan penanganan perkara dugaan “Pemalsuan Tanda Tangan” yang terjadi pada hari Rabu 21 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 Wita di Lingko Cancor Wae Cungga, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, masih dalam proses Penyelidikan di Unit Tipidum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dan Pemeriksa PerkaraIPenyelidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akan dilakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu alasan dari mangkraknya laporan polisi ini sampai pelapor Tua Golo Capi Sani Hamali meninggal dunia merupakan suatu alasan bahwa Polres Mabar ke BPN meminta warkah SHM Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono, tetapi warkah belum ditemukan di BPN.

Alasan lain dari Polres Mabar bahwa adanya hambatan saksi penjual tanah di dalam surat yang diduga palsu belum memberikan klarifikasi karena tidak diketahui pasti alamatnya, padahal Polres Mabar sudah kirimkan surat melalui desa sebanyak dua kali.

Alasan dari Polres Mabar berbeda dengan keterangan saksi dari BPN Mabar Christina Udasi pada rekaman suara fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada 19 Agustus 2024 bahwa sebagai kasi pengukuran sesuai surat dari kepolisian terkait permohonan permintaan penunjukkan titik batas yang kemudian melaporkan kepada pimpinan dan meminta arahan pimpinan.

Baca Juga :  Tugas Perdana Kadis PKO Mabar di Lembor, Agus Gias Resmi Buka O2SN 2026 dan Tekankan Sportivitas

Selanjutnya , karena dalam hal penanganan penyelesaian permasalahan pertanahan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Jose Juhut melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan permintaan surat tersebut, lalu kemudian dilakukan pengukuran untuk tindak lanjut dari surat permohonan tersebut.

Pada tanggal 12 Maret 2021 Polres Mabar mengirim surat kepada Jose Juhut dengan Nomor : B I 499 I III I 2021 I Sat Reskrim prihal Permintaan Keterangan untuk dilakukan klarifikasi terkait perkara dugaan “Pemalsuan Tanda Tangan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 Wita di Lingko Cancor Wae Cungga, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Rujukan surat panggilan Jose Juhut dengan Nomor : B I 499 I III I 2021 I Sat Reskrim adalah Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik I 52 I II I 2021 I Sat Reskrim, tanggal 17 Februari 2021.

Jose Juhut telah hadir dan memberikan keterangan dan klarifikasi pada Rabu, 17 Maret 2021, pukul 11.00 di Ruang Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mabar oleh Bripka Reddy Y Adang sebagai saksi.

Dari saksi kemudian tiba-tiba Polres Mabar menetapkan Jose Juhut sebagai tersangka. Dari sebagai saksi dan selama menjadi tersangka yang selalu melakukan BAP atas Jose Juhut di ruangan Satreskrim Polres Mabar adalah Bripka Reddy Y Adang.

Sedangkan kriminalisasi terhadap Jose Juhut oleh BPN Mabar dimulai ketika BPN Mabar menggunakan pemetaan bidang tanah warna kuning melalui aplikasi bhumi.atr.bpn dengan bukti SHM No. 149 dengan nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007.

Padahal pemetaan bidang tanah warna kuning itu dilakukan di atas tanah milik Jose Juhut yang didapatkan melalui jual beli dengan Tua Golo Capi Sani Hamali (SH) dengan berkas lengkap.

“Saya memiliki berkas, yaitu Surat Bukti Perolehan Tanah Adat atas nama SH dan Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah antara SH dan Lelo Yosep Laurentius (LYL),” ujar Jose di Labuan Bajo pada Rabu (23/1/2025).

Selain itu, kata Jose, ada juga Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari SH dan LYL; Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa Golo Bilas a.n. LYL; Surat Keterangan Belum Kena Pajak dari Kepala Desa Golo Bilas a.n. LYL; dan Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kepala Desa Golo Bilas a.n. LYL.

“Semua berkas itu menunjukkan tanah milik saya dengan batas-batas, yaitu utara dengan Saluran Irigasi dan Jalan; timur dengan Nelis Kokeng, selatan dengan Jalan Raya Labuan Bajo-Ruteng, dan barat dengan SH,” tegas Jose.

Baca Juga :  Oknum ASN Malaka Diduga Serang Wartawan, Pemred Oke Narasi Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut Jose menuturkan, pada 12 Januari 2021 BPN Mabar melakukan rekon kedua di atas tanah milik Jose Juhut dengan alasan bukti SHM No. 149 dengan nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007 di mana batas-batasnya, yaitu Utara dengan Haji Radja, Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo, Timur (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, Timur (belakang) dengan Kornelis Kokeng, Barat dengan Mikael Dindu.

Sedangkan sesuai keterangan saksi dari BPN Mabar Christina Udasi pada rekaman suara fakta persidangan tanggal 19 Agustus 2024 bahwa yang diundang untuk kembali pelaksanaan pengukuran kedua adalah pemohon dan para tetangga batas dan kepala wilayah.

“Justru yang hadir saat itu sesuai bukti foto-foto yang ditunjukkan JPU di persidangan adalah Longginus Sayang dan Lorens Jelalut. Longginus Sayang dan Lorens Jelalut bukanlah tetangga batas yang dimaksudkan dengan SHM No. 149 dengan nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007 itu dari Surat Jual-Beli antara Wahyudi Wibisono dan saudara Asis tertanggal 6 Juni 1990,” ungkap Jose

Menurutnya, Longginus Sayang menjadi salah satu saksi dari tiga belas orang saksi yang telah membuat bukti keterangan tertulis bahwa (alm.) Tua Golo Capi Hamali membuat cap jempol pada semua berkas tanah di Kewilayahan Golo Capi.

“Bukti keterangan tertulis dari Longginus Sayang dan kawan-kawannya itu dibuat tanggal 1 Mei 2024. Ketiga belas orang yang membuat kesaksian tertulis itu semuanya berasal dari Kewilayahan Golo Capi di mana mereka membenarkan bahwa bahwa (alm) Tua Golo Capi Hamali membuat cap jempol pada semua berkas tanah di Kewilayahan Golo Capi, Sedangkan Surat Jual-Beli antara Wahyudi Wibisono dan saudara A pada tanggal 6 Juni 1990 itu menggunakan tanda tangan palsu (alm) Tua Golo Capi Hamali,” jelas Jose.

Fakta menunjukan bahwa, Sesuai rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono membenarkan bahwa batas-batas tanah di dalam perjanjian jual beli dengan Saudara Asis tanggal 6 Juni 1990 itu sebagai berikut : Utara dengan Tanah Umum Desa Bilas (Hutan); Selatan dengan Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo; Timur dengan Paulus Parung; dan Barat dengan Tanah Umum Desa Bilas (Hutan). ** (Tim Redaksi).

  • Bagikan