KUPANG | NTTNEWS.NET – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Pemimpin Redaksi Oke Narasi, Seldy Oktavianus, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai menyerang dan melecehkan profesi jurnalis.
Menurut Seldy, tindakan menghambat maupun menyerang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Saya prihatin, ASN kok tidak memahami tugas pers. Menghambat, menghina, atau mencaci maki jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Pers dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang khusus dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” kata Seldy Oktavianus, Jumat (1/5/2026).
Seldy menjelaskan, pemberitaan Oke Narasi edisi 27 April 2026 terkait dugaan keterlibatan seorang pastor dalam peristiwa penggerebekan bersama seorang perempuan di Kabupaten Malaka sama sekali tidak berkaitan dengan oknum ASN yang akrab disapa Nomes itu.
Ia menegaskan, berita tersebut berfokus pada tanggapan pihak Gereja, termasuk hasil konfirmasi dengan Pater Deken Malaka, Hironimus Moen Saku, SVD.
“Kan aneh, berita saya tidak ada urusan dengan oknum ASN itu. Tapi saya justru diserang secara personal. Bagi saya ini merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa peristiwa yang terjadi di Dusun Tanekakoe, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, tidak memiliki keterkaitan dengan oknum ASN tersebut, namun justru memicu reaksi yang dinilai berlebihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









