Kasus lainnya adalah LP nomor 023/3/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang mengamankan seberat 0,18 gram sabu dari dua tersangka, DS (22 tahun) dan F (41 tahun), yang berasal dari Bima dan Gorontalo.
“Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, ” Ujar Ari Satmoko.
Lebih lanjut, Kapolres Mabar menegaskan pentingnya kerjasama antara penegak hukum, pelaku usaha ekspedisi, dan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Labuan Bajo, yang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan,” tambah Kapolres Mabar.
“Upaya-upaya pencegahan seperti sosialisasi, himbauan, serta peningkatan proteksi terhadap barang-barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo terus ditingkatkan,” ujar Kapolres Mabar, mengakhiri konferensi pers tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









