Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BREAKING NEWS: Kapolres Mabar Ungkap Kasus Penangkapan Pelaku Narkoba di Labuan Bajo

  • Bagikan
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok, dan Kasi humas, IPTU Eka Darmayuda, menggelar konferensi pers pada Rabu (20/03/2024) siang di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok, dan Kasi humas, IPTU Eka Darmayuda, menggelar konferensi pers pada Rabu (20/03/2024) siang di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok, dan Kasi humas, IPTU Eka Darmayuda, menggelar konferensi pers pada Rabu (20/03/2024) siang di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka mengungkap keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengadakan konferensi pers ini untuk memberikan informasi penting kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko.

Baca Juga :  Bupati Edi Rotasi 15 Pejabat Mabar, Kinerja Buruk Terancam Dicopot Tiap 6 Bulan

Lebih lanjut, Kapolres Mabar menjelaskan bahwa ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut pada tahun 2024. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 4 kasus, saat ini sudah terjadi 2 kasus hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2024.

“Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah LP A Nomor 01/3/tahun 2024 tanggal 3 Maret 2024, dengan jumlah sabu seberat 0,5 gram yang diamankan dari dua tersangka, HD (37 tahun) dan AH (30 tahun) yang berasal dari Bima. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, ” jelas Kapolres Mabar.

  • Bagikan