Konteks Pemberitaan Sebelumnya
Sebelumnya, NTTNEWS.NET memberitakan bahwa menjelang pembukaan ETMC 2025, muncul informasi terkait rencana aksi demonstrasi yang melibatkan perwakilan 39 paroki di Kabupaten Ende.
Isu tersebut menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan terkait ketidakhadiran Bupati Ende pada momen pembukaan turnamen.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turof, saat itu menduga Bupati Ende sengaja menghindari agenda pembukaan ETMC karena adanya isu demonstrasi penolakan terhadap proyek panas bumi (geotermal) di wilayah Ende.
“Kalau mau menghindar, ya bilang saja menghindar. Jangan sampai saat PMKRI bersama umat 39 paroki turun demo, Bupati Ende justru tidak berada di tempat. Itu yang membuat kami kecewa,” kata Daniel kepada NTTNEWS.NET, Selasa (4/11/2025).
Daniel juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi tersebut direncanakan bertepatan dengan pembukaan ETMC yang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2025.
PMKRI bersama umat Gereja Katolik di Ende, kata dia, tetap berkomitmen menolak proyek geotermal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan belum memiliki kejelasan hukum.
“Kami butuh sikap tegas dari Bupati Ende: menolak atau menerima tuntutan kami terkait pencabutan izin geotermal yang hingga kini belum jelas statusnya. PMKRI akan tetap berada di garis depan untuk membela kebenaran dan menjaga alam ciptaan Tuhan,” tegas Daniel.
Berdasarkan penelusuran NTTNEWS.NET sebelumnya, Bupati Ende diketahui bertolak ke Jakarta pada Senin pagi (4/11/2025) untuk mengikuti rapat maraton bersama Lemhannas RI yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.
Namun pada saat itu, belum diperoleh keterangan resmi karena upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara ETMC 2025, Piter Nite, juga belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait kepastian jadwal pembukaan turnamen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ETMC 2025 direncanakan dibuka di Stadion Marilonga, Ende. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









