Ia menekankan pentingnya melihatnya dari sudut pandang ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Keputusan ini bukan hanya tentang akhiran masalah, tetapi juga respons terhadap ketidakloyalan dan ketidakdisiplinan yang harus diatasi dengan tegas,” ungkapnya kepada media pada Sabtu (6/4/2024) petang.
Bupati Hery juga membagikan informasi terkait usulan kuota CPNS dan PPPK pada tahun 2024 untuk Kabupaten Manggarai, yang diharapkan dapat mengatasi kebutuhan tenaga yang signifikan di berbagai sektor, termasuk kesehatan.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa kewenangan Pemda hanya terbatas pada mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan alokasi kuota tergantung pada kebijakan Kemenpan-RB.
“Setiap tahun ada formasi CPNS dan PPPK yang diusulkan oleh Pemda Manggarai untuk mengisi kebutuhan tenaga. Namun, kita harus bijaksana dalam menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tambahnya.
Terakhir, Bupati Hery mengimbau kepada Nakes yang dirumahkan agar menjaga sikap yang konstruktif dan tidak terlibat dalam tindakan negatif seperti fitnah atau caci maki terhadap pihak-pihak tertentu.
Dia juga menegaskan pentingnya tidak terjebak dalam tawaran-tawaran yang dapat membawa kerugian lebih besar.
“Mari kita hadapi situasi ini dengan kepala dingin dan bijaksana, serta percayakan pada proses hukum yang berlaku,” pungkas Bupati Hery. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









