RUTENG, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, dengan tegas mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang Kontrak Kerja dengan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) Non-ASN di Manggarai telah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif.
Menurut penjelasan Bupati Hery, alasan di balik tidak diperpanjangnya kontrak kerja ratusan Nakes ini tidak hanya terfokus pada aspek administratif semata, tetapi juga pada prinsip disiplin dan loyalitas dalam konteks birokrasi pemerintahan.
Keputusan ini dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan secara keseluruhan.
Ratusan Nakes honorer yang tergabung dalam forum Nakes honorer sebelumnya telah menyuarakan aspirasi mereka dengan mendatangi kantor Bupati Manggarai.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekda Fansi Jahang dan Kepala Dinas Kesehatan Bertolomeus Hermopan di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai pada Senin, 12 Februari 2024.
Kedatangan mereka bukan hanya sekadar meminta Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Nakes kontrak daerah, tetapi juga menyoroti masalah serupa yang dihadapi oleh tenaga non-ASN lainnya seperti THL, yang juga mengalami keterlambatan proses SPK karena masalah Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang masih berproses di Dinas Kesehatan Manggarai.
“Keterlambatan proses DPA di Dinas Kesehatan Manggarai memengaruhi proses keluarnya SPK untuk tenaga non-ASN, bukan hanya Nakes saja,” jelas Sekda Fansi Jahang saat dialog dengan para Nakes non-ASN di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai pada Senin, 12 Februari 2024.
Bupati Hery menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang masa kontrak kerja Nakes tidak bisa disederhanakan hanya sebagai akhiran masalah administratif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









