LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pada hari Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi peristiwa penangkapan terhadap Afrizal alias Unyil di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Afrizal merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Tanah Pemda Mabar, dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-31/N.3.24/Fu.1/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Informasi terkait keberadaan Afrizal di Bandara Komodo diperoleh dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Labuan Bajo.
Afrizal yang hendak melakukan perjalanan ke Bali menggunakan maskapai Batik Air, berhasil diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelum ia dapat berangkat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N A A Pradewa Arta, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menetapkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 bagi Afrizal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









