Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20240709 112722
Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pada hari Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi peristiwa penangkapan terhadap Afrizal alias Unyil di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Afrizal merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Tanah Pemda Mabar, dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-31/N.3.24/Fu.1/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Baca Juga :  Dana Desa Menipis, Siprianus Andalkan Jaringan Politik dan Janji Transparansi untuk Wewa Bangkit Lebih Sejahtera

Informasi terkait keberadaan Afrizal di Bandara Komodo diperoleh dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Labuan Bajo.

Afrizal yang hendak melakukan perjalanan ke Bali menggunakan maskapai Batik Air, berhasil diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelum ia dapat berangkat.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih di Paralando Disorot, GEMPAR Gelar Aksi di Kantor Bupati Manggarai

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N A A Pradewa Arta, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menetapkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 bagi Afrizal.

  • Bagikan