Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20240709 112722
Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo. (foto : isth).

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Afrizal akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Afrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp370.000.000.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Kantor UPBU Bandara Komodo Labuan Bajo, serta didukung oleh TNI dan POLRI,” ujar Arta dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Manggarai Barat.

Baca Juga :  Oknum ASN Malaka Diduga Serang Wartawan, Pemred Oke Narasi Tempuh Jalur Hukum

Arta menambahkan bahwa penangkapan terhadap Afrizal dilakukan atas kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Intelijen, dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sesuai dengan arahan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih di Paralando Disorot, GEMPAR Gelar Aksi di Kantor Bupati Manggarai

Peristiwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam menegakkan hukum serta sinergi yang baik dengan pihak terkait untuk menangkap dan melaksanakan putusan hukum terhadap pelaku korupsi. **

  • Bagikan