Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Afrizal akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Afrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp370.000.000.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Kantor UPBU Bandara Komodo Labuan Bajo, serta didukung oleh TNI dan POLRI,” ujar Arta dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Manggarai Barat.
Arta menambahkan bahwa penangkapan terhadap Afrizal dilakukan atas kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Intelijen, dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sesuai dengan arahan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Peristiwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam menegakkan hukum serta sinergi yang baik dengan pihak terkait untuk menangkap dan melaksanakan putusan hukum terhadap pelaku korupsi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









