Laporan ini resmi disampaikan oleh Andi Alatas kepada Bawaslu Manggarai Barat pada Rabu, 28 Februari 2024, dan diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL) Nomor: 002/LP/PL/Kab/19.09/II/2024.

Sementara itu, Frumensius Menti, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, membenarkan penerimaan laporan dari Andi Alatas.
“Benar, hari ini kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pada prinsipnya, kami sebagai pengawas pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, siap menerima dugaan pelanggaran pemilu dari siapapun, baik masyarakat maupun pemantau pemilu,” ungkap Frumensius Menti.
Menti menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dianalisis terkait keterpenuhan syarat formil dan materil.
“Terkait laporan tadi adanya kampanye di luar jadwal sekaligus penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu calon anggota Legislatif DPRD provinsi Dapil 4, saat ini kami dalam proses penerimaan laporan. Dua hari ini kami akan melakukan kajian, seperti apa hasil kajiannya nanti akan kami sampaikan kepada pelapor,” jelas Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
Terpisah, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Junaidin, caleg DPRD Provinsi Dapil NTT 4 nomor urut 1 dari Partai PSI, belum membuahkan hasil. Junaidin belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Andi Alatas. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









