LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tentang penegakan hukum dan berbagai dinamika sosial, hadir sebuah oase inspirasi dari pelosok negeri. Sosok itu adalah Arsilianus Lentar, perwira polisi yang lebih dikenal karena aksi kemanusiaannya daripada sekadar seragam cokelat yang dikenakannya.
IPTU Arsilianus Lentar—yang akrab disapa Arsi—membuktikan bahwa tugas seorang polisi tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih dari itu, ia menjadikan profesinya sebagai jalan pengabdian, menghadirkan makna sejati “pelayan masyarakat” dalam kehidupan sehari-hari.
Jejak kebaikan Arsi tersebar di berbagai sudut desa. Ia hadir membantu warga lanjut usia yang hidup sebatang kara, mengunjungi rumah-rumah sederhana yang nyaris roboh, hingga terlibat langsung dalam kerja bakti bersama masyarakat.
Tak jarang, ia melepaskan atribut perwiranya dan memanggul kayu, mengaduk semen, atau memperbaiki atap rumah warga. Baginya, pangkat bukan sekadar simbol kewenangan, melainkan amanah untuk meringankan beban sesama.
Salah satu aksi paling monumental yang ia gagas adalah pembangunan jembatan darurat bagi warga. Jembatan tersebut menjadi urat nadi penting bagi anak-anak sekolah dan para petani yang sebelumnya harus mempertaruhkan keselamatan saat menyeberangi sungai demi beraktivitas.
“Bagi saya, seragam ini adalah amanah untuk membantu mereka yang kesulitan. Jika jembatan rusak membuat anak-anak tidak bisa sekolah, maka itu adalah panggilan bagi saya untuk turun tangan,” ungkap Arsi dalam sebuah kesempatan.
Kehadiran jembatan itu bukan hanya mempermudah akses, tetapi juga mengembalikan harapan—bahwa negara benar-benar hadir hingga ke pelosok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









