Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ancam Wartawan Usai Disorot Soal Sengketa Dosen, Nik Deki Bungkam Kritik dengan Klarifikasi yang Dipertanyakan

  • Bagikan
IMG 20250610 WA0070
Diduga Ancam Wartawan Usai Disorot Soal Sengketa Dosen, Nik Deki Bungkam Kritik dengan Klarifikasi yang Dipertanyakan. (foto : isth).

“Kalimat itu sangat jelas bernuansa tekanan psikologis,” kata Gordi menirukan isi rekaman tersebut.

Menurut Gordi, dalam konteks budaya Manggarai, ungkapan tersebut memiliki makna yang lebih mendalam, yang dapat dipahami sebagai tekanan atau intimidasi untuk memaksa orang bertemu.

Gordi juga menambahkan bahwa meskipun ia terbuka untuk klarifikasi berita, ia merasa terancam oleh nada percakapan yang disampaikan.

Implikasi Hukum

Jika terbukti bahwa ada tekanan verbal yang membuat jurnalis merasa terancam, maka pernyataan Nik Deki bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers, dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.”

Sementara itu, Pasal 335 KUHP mengatur, “Barang siapa dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain, dapat dipidana hingga 1 tahun.”

Jika tindakan Nik Deki terbukti bertujuan untuk menakut-nakuti wartawan agar berita tersebut ditarik atau dimodifikasi, hal itu dapat menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.

Mewakili Diri atau Institusi?

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Terkait dengan posisinya dalam sengketa ini, Nik Deki menegaskan bahwa ia bertindak bukan hanya atas nama pribadi, melainkan mewakili institusi STIE Karya Ruteng.

“Saya bukan bicara sebagai pribadi, tapi mewakili institusi,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru. Apakah sebuah institusi pendidikan seperti STIE Karya Ruteng pantas diwakili dengan komunikasi yang bernuansa intimidasi terhadap pers? Jika benar tindakan tersebut dilakukan atas nama institusi, maka Yayasan STIE Karya Ruteng harus memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai sikap mereka dalam perkara ini. **(Gordi Jamat)

  • Bagikan