“Kalimat itu sangat jelas bernuansa tekanan psikologis,” kata Gordi menirukan isi rekaman tersebut.
Menurut Gordi, dalam konteks budaya Manggarai, ungkapan tersebut memiliki makna yang lebih mendalam, yang dapat dipahami sebagai tekanan atau intimidasi untuk memaksa orang bertemu.
Gordi juga menambahkan bahwa meskipun ia terbuka untuk klarifikasi berita, ia merasa terancam oleh nada percakapan yang disampaikan.
Implikasi Hukum
Jika terbukti bahwa ada tekanan verbal yang membuat jurnalis merasa terancam, maka pernyataan Nik Deki bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers, dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.”
Sementara itu, Pasal 335 KUHP mengatur, “Barang siapa dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain, dapat dipidana hingga 1 tahun.”
Jika tindakan Nik Deki terbukti bertujuan untuk menakut-nakuti wartawan agar berita tersebut ditarik atau dimodifikasi, hal itu dapat menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Mewakili Diri atau Institusi?
Terkait dengan posisinya dalam sengketa ini, Nik Deki menegaskan bahwa ia bertindak bukan hanya atas nama pribadi, melainkan mewakili institusi STIE Karya Ruteng.
“Saya bukan bicara sebagai pribadi, tapi mewakili institusi,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru. Apakah sebuah institusi pendidikan seperti STIE Karya Ruteng pantas diwakili dengan komunikasi yang bernuansa intimidasi terhadap pers? Jika benar tindakan tersebut dilakukan atas nama institusi, maka Yayasan STIE Karya Ruteng harus memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai sikap mereka dalam perkara ini. **(Gordi Jamat)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









