Ia menekankan bahwa Labuan Bajo, yang merupakan ikon pariwisata Flores, harus dilindungi dari praktik-praktik mafia tanah yang dapat menghambat perkembangan industri pariwisata di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Benny Harman juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberantas dan memerangi mafia tanah ini.
Sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI dan pimpinan yang dipercayakan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Mas Agus Harimurti Yudhoyono, Benny Harman merasa memiliki tanggung jawab yang besar untuk melindungi kepentingan masyarakat di Labuan Bajo dan NTT secara umum.
“Mafia tanah melibatkan oknum-oknum di BPN, oknum di aparat penegak hukum, bahkan aparat desa. Oleh karena itu, diperlukan perhatian ekstra dari pemerintah untuk sungguh-sungguh memberantas dan memerangi mafia tanah ini,” tambah Benny Harman.
Ia juga menekankan bahwa tanpa penanganan serius terhadap mafia tanah, sulit bagi pemerintah untuk meyakinkan investor untuk datang dan berinvestasi di Labuan Bajo.

Pasalnya, kehadiran mafia tanah ini dapat menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum yang dapat menghalangi investor untuk merasa nyaman dan aman dalam mengalokasikan dana mereka untuk membangun fasilitas dan industri pariwisata di kota tersebut.
Sebagai destinasi pariwisata super premium, Labuan Bajo memiliki potensi besar untuk menarik investasi yang signifikan dari berbagai pihak.
Namun, tanpa penanganan yang tegas terhadap mafia tanah, semua potensi tersebut bisa terancam dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di daerah ini.
“Dengan demikian, langkah-langkah konkret dan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sangatlah penting untuk memastikan bahwa Labuan Bajo tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, berkembang, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat, ” Ungkap BKH. ** (AA).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









