Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan persoalan pribadinya, melainkan persoalan lembaga, dan hasil dialog dengan tim media Obor Timur telah menemukan solusi terbaik, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, klarifikasi Nik Deki itu dibantah keras oleh wartawan Obortimur, Gordi Jamat, yang memiliki rekaman percakapan dengan nada yang ia sebut sebagai menekan dan intimidatif.
“Dia bilang, ‘Kita perlu bertemu. Kalau Ase (adik) tidak mau bertemu, kami yang pergi cari kraeng.’ Itu sangat jelas bernuansa tekanan psikologis,” kata Gordi menirukan isi rekaman.
Menurut Gordi, kalimat tersebut dalam konteks budaya Manggarai mengandung makna ajakan paksa yang konfrontatif, bukan sekadar permintaan biasa.
“Karena nada menakutkan, itulah saya menolak bertemu. Padahal saya terbuka untuk klarifikasi berita,” lanjut Gordi.
Untuk diketahui, jika benar terjadi tekanan verbal yang membuat jurnalis merasa terancam, maka pernyataan Nik Deki bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers, dipidana hingga 2 tahun serta denda Rp. 500 juta.”
Pasal 335 KUHP: “Barang siapa dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain, dapat dipidana hingga 1 tahun.”
Jika tindakan Nik Deki terbukti bermotif menakut-nakuti agar berita ditarik atau dimodifikasi, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. ** (Gordi Jamat).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









