Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dosen kampus STIE Karya Ruteng Bantah Dugaan Pengancaman, Ini Faktanya!

  • Bagikan
IMG 20250610 205036
Dosen kampus STIE Karya Ruteng, Theobaldus Nik Deki membantah dugaan pengancaman. (foto : isth).

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan persoalan pribadinya, melainkan persoalan lembaga, dan hasil dialog dengan tim media Obor Timur telah menemukan solusi terbaik, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, klarifikasi Nik Deki itu dibantah keras oleh wartawan Obortimur, Gordi Jamat, yang memiliki rekaman percakapan dengan nada yang ia sebut sebagai menekan dan intimidatif.

“Dia bilang, ‘Kita perlu bertemu. Kalau Ase (adik) tidak mau bertemu, kami yang pergi cari kraeng.’ Itu sangat jelas bernuansa tekanan psikologis,” kata Gordi menirukan isi rekaman.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Menurut Gordi, kalimat tersebut dalam konteks budaya Manggarai mengandung makna ajakan paksa yang konfrontatif, bukan sekadar permintaan biasa.

“Karena nada menakutkan, itulah saya menolak bertemu. Padahal saya terbuka untuk klarifikasi berita,” lanjut Gordi.

Untuk diketahui, jika benar terjadi tekanan verbal yang membuat jurnalis merasa terancam, maka pernyataan Nik Deki bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers, dipidana hingga 2 tahun serta denda Rp. 500 juta.”

Pasal 335 KUHP: “Barang siapa dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain, dapat dipidana hingga 1 tahun.”

Jika tindakan Nik Deki terbukti bermotif menakut-nakuti agar berita ditarik atau dimodifikasi, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. ** (Gordi Jamat).

  • Bagikan