Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Keberadaan Kantor dan Isu Dana Bantuan Politik

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251101 WA0017
Kaban Kesbangpol Mabar memberikan keterangan pers usai lakukan sidak di Sekret DPD Nasdem Mabar pada Jumat (31/10/2025). (foto : isth).

Menurut rilis tersebut, penggunaan dana Banpol telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 (yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018), serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 (yang diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020).

“Dana bantuan partai politik digunakan untuk menunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat partai, seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, dan kegiatan internal lainnya,” jelas pernyataan DPD NasDem.

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana bantuan partai politik telah dilakukan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan melalui laporan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

Menanggapi isu yang menyebutkan DPD NasDem menerima dana bantuan sebesar Rp373 juta setiap tahun, partai menyebut hal itu tidak benar dan menyesatkan opini publik.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

“Perlu kami tegaskan bahwa dana sebesar Rp373 juta itu baru berlaku pada tahun 2025. Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah dana bantuan partai politik jauh di bawah angka tersebut dan seluruhnya telah dilaporkan serta dipertanggungjawabkan sesuai peraturan,” tulis DPD NasDem.

Pihaknya menambahkan bahwa pertanggungjawaban dana bantuan partai tahun 2025 akan disampaikan secara resmi pada akhir tahun anggaran, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

DPD NasDem Manggarai Barat juga memberikan tanggapan atas desakan Lembaga Pengkaji dan Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) yang meminta dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPD Partai NasDem Manggarai Barat.

“Kami menilai tuntutan tersebut sangat tendensius dan sarat kepentingan. Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah urusan internal partai politik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” tegas pernyataan DPD NasDem.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Menurut partai, rangkaian isu yang muncul belakangan ini — mulai dari pemberitaan tentang keberadaan sekretariat, penggunaan dana Banpol, hingga tuntutan PAW — memiliki pola yang sama dan terkesan sengaja didesain untuk merusak citra Partai NasDem serta menjatuhkan Ketua DPD NasDem Manggarai Barat.

“Setelah kami mencermati rangkaian isu ini, kami menduga ada upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk merusak nama baik Partai NasDem dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kami,” tutup Tim Media dan Komunikasi DPD Partai NasDem Manggarai Barat dalam pernyataannya. **

  • Bagikan