LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT. Nuncalale Tridaya Prima di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terus menguat.
Warga Nggoer menuntut pemerintah mencabut izin perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat, Rabu (8/10/2025), suara masyarakat kembali bergema lantang di ruang rapat.
Mereka meminta agar seluruh kegiatan tambang segera dihentikan hingga ada kejelasan hukum dan kajian lingkungan yang transparan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Sewargading S. J. Putra, dan berlangsung panas serta penuh ketegangan.
Sejumlah anggota dewan, seperti Hasanudin, Inocentius Peni, Silvester Syukur, dan Kanisius Jehabut, melontarkan pertanyaan tajam kepada pihak perusahaan mengenai dugaan manipulasi tanda tangan, kejanggalan perizinan, serta dampak lingkungan yang kini semakin memprihatinkan.
Menanggapi berbagai tudingan, Yelvina P. Buresari, Sekretaris Direksi PT. Nuncalale Tridaya Prima, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengikuti seluruh tahapan perizinan, mulai dari WIUP, IUP Eksplorasi, UKL-UPL, hingga IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pada 12 Juni 2024,” jelas Yelvina di hadapan anggota DPRD.
Namun, ketika ditanya mengenai waktu pasti dimulainya aktivitas tambang dan proses sosialisasi kepada masyarakat, Yelvina mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Kalau Bapak-bapak bertanya tentang dokumen apa saja yang diunggah di sistem, itu saya bisa jelaskan. Tapi untuk sosialisasi, saya tidak hadir. Itu ditangani oleh Om Koko, seorang Babinsa atau polisi yang saat ini tidak hadir,” katanya.
Soal dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen izin lingkungan, Yelvina menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan.
“Perusahaan sangat terbuka kalau mau diaudit,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa area tambang memiliki panjang sekitar 5.173 meter dengan lebar antara 34–65 meter dan kedalaman 2 meter, namun hingga kini aktivitas baru dilakukan pada 500 meter pertama.
“Luas lahan 21 hektar itu termasuk area pengolahan. Jadi jangan salah tafsir,” imbuhnya.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Yelvina menyebut pihaknya belum menerima surat resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









