Menurut Rofinus, ketegasan aparat bukan berarti melakukan tindakan secara berlebihan, tetapi menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ia menilai keamanan menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa rasa takut maupun tekanan.
Rofinus juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Mulai dari panitia, calon kepala desa, tim pendukung, masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga aparat keamanan diminta menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kita berharap semua pihak bisa menahan diri. Jangan karena berbeda pilihan kemudian muncul persoalan. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme yang sudah disiapkan, bukan dengan tindakan yang justru merugikan masyarakat sendiri,” katanya.
Ia menilai masyarakat desa merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap suksesnya Pilkades. Sebab, kepala desa yang terpilih nantinya akan berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, Rofinus mengajak masyarakat untuk menjadikan Pilkades sebagai momentum memperkuat persatuan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Rofinus menegaskan bahwa perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam sebuah proses demokrasi.
Menurutnya, setiap warga memiliki hak untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani masing-masing.
Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berujung pada tindakan anarkis yang justru merugikan masyarakat.
“Beda pilihan itu biasa. Yang penting jangan sampai perbedaan pilihan kemudian membuat kita saling bermusuhan atau melakukan tindakan yang merugikan. Pilkades ini untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk menciptakan konflik,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jalur pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Rofinus juga menekankan pentingnya integritas panitia Pilkades.
Panitia, kata dia, harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja sesuai regulasi dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh calon.
Menurutnya, panitia tidak boleh memberikan ruang bagi kepentingan tertentu untuk memengaruhi proses penyelenggaraan Pilkades.
“Panitia harus bekerja sesuai aturan. Jangan bermain-main dengan juknis. Kalau aturan sudah jelas, tinggal dilaksanakan dengan baik dan konsisten. Dengan begitu masyarakat juga akan percaya terhadap proses yang berlangsung,” tegasnya.
Ia berharap seluruh panitia memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kualitas proses demokrasi di tingkat desa.
Rofinus menambahkan, Pilkades Serentak 2026 harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa masyarakat Manggarai Barat mampu menjalankan proses demokrasi secara dewasa.
Ia berharap seluruh tahapan mulai dari kampanye, masa tenang, pemungutan suara hingga penghitungan suara dapat berlangsung secara aman dan tertib.
“Kita ingin Pilkades ini berjalan dengan aman, tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti masa lalu. Kalau ada persoalan, ada jalur pengaduan. Mari kita gunakan jalur itu dan percayakan kepada pihak yang memang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya,” pungkas Rofinus.
Dengan pelaksanaan Pilkades yang melibatkan 64 desa di 12 kecamatan, Rofinus berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengambil bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, suksesnya Pilkades bukan hanya ditentukan oleh panitia dan aparat keamanan, tetapi juga oleh kedewasaan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya serta kesediaan semua pihak menerima proses dan hasil sesuai ketentuan yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









