Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Edi Hardum Minta Hakim Bebaskan Lelo Yosef Laurentius dari Tuntutan

  • Bagikan
IMG 20250109 220631
Advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. (foto : isth).

Edi menegaskan, kalau berdasarkan keterangan Kam Maria Theresa Kamallan, maka tanah milik Kam Maria Theresa Kamallan terletak di semua area SPBU Merombok dan di semua area pekarangan belakang SPBU Merombok, tidak termasuk tanah terdakwa yang diklaim oleh
Kam Maria Theresa Kamallan.

Bahwa tanah yang dikuasai Yosef Lelo seluas 7.500 M2 yang terletak di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang menurut Kam Maria Theresa Kamallan adalah tanahnya diperoleh dengan cara jual beli, dan bukti-buktinya lengkap.

“Klaim Kam Maria Theresa Kamallan tidak benar,” kata Edi.

Menurut Edi, klienya memperoleh tanag seluas 7.500 M2 di Marombok
berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli. Bahwa tanah terdakwa batas-batasnya berdasarkan Surat Jual-Beli sebagai berikut: Utara dengan saluran Irigasi dan Jalan dan Ibu Bunga; Timur dengan Kornelis Kokeng; Selatan dengan Jalan Raya Rueng-Labuan Bajo; Barat dengan Sani Hamali.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

Edi mengatakan, Yosef Lelo menguasai tanah di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat karena telah membeli dengan cara adat tanah itu dari Tua Golo Capi, Sani Hamali. Dalam konteks Budaya Manggarai, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang memiliki legitimasi membagi, menyerahkan, menjual dan membuat Surat Bukti Perolehatan Tanah Adat atau Surat Alas Hak untuk warga golonya dan untuk warga lain yang menurut pertimbangannya dapat layak dan pantas untuk memiliki tanah di suatu kewilayahan Tua Golo yang bersangkutan.

JPU Vendy Trilaksono SH menuntut Yosef Lelo dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Ada pun bunyi Pasal 167 ayat (1) tentang penyerobotan.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

“Dakwaan dan tuntutan JPU tidak benar, karena itu kami meminta majelis hakim harus menyatakan dakwaan dan tuntutan itu tidak terbukti,” kata Edi.

Lebih jauh Edi mengatakan, dalam persidangan terungkap proses pembuatan sertifikat tanah dari Kam Maria Theresa Kamallan diduga dengan cara-cara palsu dimana tanda tangan Tua Golo Capi, Hamali diduga dipalsukan.

“Bapak almarhum Hamali buta huruf, tidak bisa tangan tangan, bisanya hanya cap jempol. Tetapi dari perolehan tanah Kam Maria Theresa Kamallan almarhum Hami ada tanda tangannya. Hakim harus pertimbangan ini baik-baik,” kata pengajar Ilmu Hukum Pidana Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini. **

  • Bagikan