LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H. meminta majelis yang memeriksa perkara dengan terdakwa kliennya, Lelo Yosef Laurentius atau Yosef Lelo dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Vendy Trilaksono S.H., yang menuntut agar Yosef Lelo dihukum sembilan bulan perjara atas dugaan tindak pidana penyerbotan lahan/tanah.
“Kami meminta majelis hakim yang mulia agar dalam putusannya nanti menyatakan Yosef Lelo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyerobotan tanah,’ sebagaimana melanggar Kesatu Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Membebaskan Yosef Lelo dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” kata Dr. Edi Hardum dalam pembelaannya (pledoi) yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (6/1/2025).
Dalam penyampaian pledoi itu, Dr. Edi Hardum didampingi advokat Robertus Antara, S.H. Majelis dalam hakim dalam perkara ini adalah Erwin Harilond Palyama, S.H.,M.H. (ketua), Sikharnidin, S.H, dan Nicko Andrealdo, SH., dan panitera pengganti Didik Suherlan, S.H.
Majelis dalam hakim dalam perkara ini adalah Erwin Harilond Palyama, S.H.,M.H. (ketua), Sikharnidin, SH, dan Nicko Andrealdo, SH., dan panitera pengganti Didik Suherlan, SH.
Edi Hardum mengatakan, perkara yang menjerat kliennya adalah sebuah perkara kriminalisasi terhadap Yosef Lelo kliennya.
“Kami menyebut perkara kriminalisasi tentu mengacu kepada fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, terdakwa, ahli dan bukti-bukti surat,” kata pemilik kantor Kantor Hukum “Edi Hardum dan Partners” ini.
Salah satu argumentasi perkara yang menjerat kliennya sebagai perkara kriminalisasi, adalah saksi Kam Maria Kamallan yang merasa tanahnya diserobot Yosef Lelo menerangkan dalam persidangan terbuka bahwa ia sudah yakin dengan batas-batas pengukuran final atau rekonstruksi (rekon) keempat pada 10 Agustus 2023.
Rekon final atau rekon keempat pada 10 Agustus 2023 sangat penting karena terkait tiga instrumen bukti, yaitu dasar dan waktu terbitnya Surat Somasi, Surat Dakwaan, dan Surat Tuntutan. Bahwa Berita Acara Pengembalian Batas setelah rekon keempat 10 Agustus 2023 bahwa batas lokasi tanah tersebut ada terjadi perubahan batas-batas dari batas-batas yang tercantum di sertifikat Kam Maria Theresa Kamallan yaitu sbb: Batas Utara dengan Haji Radja; batas Timur dengan Longginus Sayang; batas Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; batas Barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan; batas Barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.
Sementara dalam sertifikat sebagaimana dimiliki Kam Maria Theresa Kamallan atas tanah tersebut batas-batasnya adalah: Utara dengan Haji Radja; Timur depan dengan Maria Goreti Erlin Gunawan dan belakangnya dengan Kornelis Kokeng; Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; Barat dengan Mikael Dindu.
Menurut Edi, dengan keterangan Kam Maria Theresa Kamallan yang mengaku tanahnya diserobot terdakwa sama sekali tidak benar. Jadi Surat somasinya kepada Yosef Lelo, dakwaan dan tuntutan tidak benar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.