JAKARTA | NTTNEWS.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, aset, kendaraan mewah hingga dokumen kepemilikan tanah dengan total nilai mencapai Rp9,06 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengembangan operasi senyap yang dilakukan tim KPK.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Achmad menjelaskan, operasi tersebut bermula dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Sudirman diduga menarik uang sebesar Rp1,25 miliar dari rekeningnya untuk diserahkan kepada Bupati Lombok Barat.
“Tim memperoleh informasi mengenai adanya penarikan uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada saudara Lalu Ahmad Zaini,” ungkap Achmad.
Pada 20 Juli 2026, tim KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan di Lombok Barat dan mengamankan 19 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









