Ia juga menyebut bahwa sebelum masyarakat desa dilibatkan, Dinas Pariwisata telah lebih dahulu melakukan pemungutan retribusi di objek wisata tersebut.
“Sebelum kami bergabung, dinas sudah melakukan penarikan retribusi. Mereka juga memiliki petugas yang setiap hari bertugas di pos wisata untuk menerima retribusi dari pengunjung,” katanya.
Saat ditanya mengenai kontribusi objek wisata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), Pius mengaku tidak pernah ada kesepakatan resmi yang mengatur pembagian pendapatan dari retribusi wisata.
“Sebelumnya tidak ada kesepakatan apa pun. Setelah kami bergabung, kami hanya diminta mengambil bagian dari jasa lingkungan, bukan dari retribusi masuk objek wisata,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pius mengaku telah dua kali dimintai keterangan.
“Baru dua kali saya diperiksa. Pertanyaannya lebih kepada keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan kawasan wisata itu secara umum,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Manggarai Barat untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab tragedi yang merenggut nyawa dua wisatawan asing tersebut.
Sejumlah pihak menilai, pengakuan Kepala Desa Cunca Wulang mengenai tidak adanya kerja sama tertulis antara pemerintah desa dan Dinas Pariwisata dalam pengelolaan kawasan wisata menjadi fakta penting yang perlu didalami penyidik.
Selain menyangkut aspek keselamatan pengunjung, fakta tersebut juga berpotensi membuka tabir tata kelola destinasi wisata yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat masih berupaya dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pemerintah desa serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan objek wisata Air Terjun Cunca Wulang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









