LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Persoalan sengketa dan status sejumlah bidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Kali ini, perhatian diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai harus segera memberikan kepastian atas sejumlah persoalan pertanahan yang telah berkaitan dengan proses hukum maupun putusan pengadilan.
Juru bicara ahli waris, Ferry Adu, bersama sekitar 20 orang ahli waris dari tiga objek tanah yang sedang bersengketa, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Senin (28/9/2026).
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., yang resmi dilantik dan memegang tongkat kepemimpinan sejak Juli 2026, yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi para ahli waris untuk menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan dan persoalan yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ferry Adu menegaskan, ada tiga persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni persoalan tanah sekitar 11 hektare di Keranga yang sudah inkrah dan persoalan lahan 16 hektare yang digugat di Pengadilan Agama labuan bajo oleh sejumlah ahli waris, serta persoalan sertifikat atas nama Haji Salawing di Pulau Bajo yang menurutnya masih berkaitan dengan kewajiban BPN menindaklanjuti putusan pengadilan.
Desak BPN Tuntaskan Persoalan Tanah 11 Hektare di Keranga
Ferry Adu mengatakan, untuk persoalan tanah sekitar 11 hektare di Keranga, pihak ahli waris meminta BPN segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya menilai tidak seharusnya proses administrasi pertanahan kembali dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Ferry, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah penerbitan Gambar Ukur (GU) terhadap sekitar 6 hektare tanah yang hingga kini disebutnya belum bersertifikat dari keseluruhan bidang tanah sekitar 11 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris Ibrahim Hanta.
“Berkaitan dengan 11 hektare di Keranga, saya hanya menegaskan bahwa putusan PK yang kemarin sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Karena itu, menurut kami, tidak ada alasan lagi bagi pihak BPN untuk tidak menerbitkan Gambar Ukur (GU) dan menindaklanjuti putusan tersebut,” tegas Ferry.
Ia menjelaskan, menurut pihak ahli waris, terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum proses penerbitan sertifikat baru dapat berjalan.
“Pertama, pembatalan sertifikat yang berada pada objek yang kami persoalkan. Kemudian penerbitan GU atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Setelah dua hal itu diselesaikan, barulah dilakukan proses pengurusan sertifikat baru atas nama ahli waris Ibrahim Hanta untuk objek 11 hektare tersebut,” katanya.
Ferry juga menekankan bahwa menurut pihaknya, objek tanah 11 hektare tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan objek tanah 16 hektare yang saat ini juga tengah berproses secara hukum.
“Saya pertegaskan, tidak ada hubungannya perkara PK yang dilakukan pihak lain dengan objek tanah 11 hektare. Objek 11 hektare itu berada pada wilayah yang berbeda. Dalam putusan PK yang kami maksud, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggantung penyelesaian objek 11 hektare, karena objek 11 hektare itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Persoalan 16 Hektare Diminta Tidak Diproses Sepihak
Sementara untuk objek tanah sekitar 16 hektare di Keranga, Ferry menyebut ahli waris Mustajib bin Jehora telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Karena perkara tersebut menurutnya masih berjalan, Ferry meminta BPN mengambil langkah administratif yang dianggap perlu agar tidak terjadi perubahan status atau penerbitan dokumen pertanahan baru yang berpotensi mempengaruhi objek yang sedang disengketakan.
Ia menyebut terdapat dua SHM serta sejumlah peta bidang dan dokumen pertanahan lainnya yang menurut pihak ahli waris berada di dalam objek 16 hektare tersebut.
“Untuk yang 16 hektare, ahli waris Mustajib bin Jehora sudah melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Agama. Karena gugatan itu masih berlangsung, maka kami meminta BPN memblokir dua SHM yang ada di atas objek 16 hektare tersebut, termasuk tidak menerbitkan GU baru atau menambah penerbitan GU di atas objek yang sedang disengketakan,” kata Ferry.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa muncul persoalan administratif baru di lapangan.
Ferry juga menegaskan posisi BPN yang menurutnya harus tetap berada pada koridor administrasi pertanahan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BPN tidak boleh memposisikan diri sebagai pihak yang bersengketa. Pihak yang bersengketa adalah para pemohon dan termohon dalam perkara tersebut. BPN adalah institusi yang menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan nantinya melaksanakan keputusan atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia meminta agar proses administrasi pertanahan tidak mendahului proses hukum yang masih berlangsung.
“Kami ingin proses perdata di Pengadilan Agama berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai selama perkara masih berjalan justru muncul dokumen atau proses pertanahan baru di atas objek yang sedang disengketakan,” lanjut Ferry.
Sertifikat Haji Salawing di Pulau Bajo Juga Dipersoalkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









