Selain persoalan tanah di Keranga, audiensi tersebut juga membahas persoalan sertifikat yang disebut Ferry berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo.
Ferry mendesak BPN untuk membuka kembali blokir dan mengembalikan sertifikat yang menurutnya pernah diambil atau ditarik oleh BPN pada 2023.
Menurut Ferry, pihak Haji Salawing telah menempuh proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo, tadi juga sudah disampaikan dengan tegas mengenai hak pemilik. Sertifikat yang pernah diambil kembali oleh BPN pada tahun 2023 itu menurut kami harus dikembalikan dan blokirnya harus dibuka sesuai dengan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ferry.
Ia juga menyinggung adanya persoalan mengenai penggunaan dokumen atau dasar administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Pulau Bajo.
Menurut Ferry, pihaknya ingin memastikan agar setiap dokumen pertanahan yang digunakan pemerintah maupun pihak lain benar-benar mengacu pada objek tanah yang tepat dan tidak terjadi kekeliruan lokasi.
“Hari ini persoalannya menjadi semakin jelas. Ada perbedaan objek yang harus dilihat secara terang. Menurut kami, objek yang digunakan sebagai dasar administrasi itu bukan objek yang sama dengan tanah di Pulau Bajo. Karena itu, kami meminta BPN melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang ada,” katanya.
Ferry menegaskan, pihak ahli waris tidak meminta BPN mengambil keputusan berdasarkan tekanan pihak tertentu, melainkan meminta institusi pertanahan tersebut menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan putusan pengadilan.
Kakanwil BPN NTT Disebut Baru Mengetahui Sejumlah Persoalan
Menurut Ferry, dalam audiensi tersebut Kakanwil BPN NTT juga memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan pihak ahli waris.
Ia menyebut beberapa persoalan yang dipaparkan sebelumnya belum diketahui secara menyeluruh oleh Kakanwil, sehingga audiensi tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan kronologi, posisi hukum, serta tuntutan ahli waris secara langsung.
“Tadi Kakanwil lebih banyak menyimak dua persoalan yang sebelumnya belum beliau ketahui secara lengkap. Setelah kami sampaikan, beliau sudah mengetahui persoalan 16 hektare di Keranga dan persoalan Pulau Bajo. Kami berharap persoalan tersebut segera diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai kewenangan BPN,” ungkap Ferry.
Untuk objek 11 hektare, Ferry mengatakan kehadiran Kakanwil BPN NTT di Labuan Bajo dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian persoalan yang selama ini disebutnya masih menggantung.
“Kehadiran Kakanwil BPN NTT hari ini di Labuan Bajo kami harapkan benar-benar untuk menyelesaikan persoalan 11 hektare yang sampai hari ini masih menggantung. Apalagi persoalan tersebut sudah memiliki putusan-putusan hukum yang menjadi dasar. Jadi kami berharap BPN tidak lagi membuat pekerjaan baru, tetapi menyelesaikan pekerjaan yang sudah ada hasil dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Ahli Waris Minta Kepastian, Bukan Janji
Ferry mengatakan, pihak ahli waris sudah cukup lama menunggu kepastian penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Karena itu, ia meminta BPN tidak hanya memberikan penjelasan secara normatif, tetapi juga mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hadir bukan untuk mencari masalah. Kami datang untuk meminta kepastian. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kami meminta putusan itu dihormati dan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
Ia menambahkan, pihak ahli waris akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami berharap BPN menyelesaikannya secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki dasar putusan justru kembali berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Ferry.
Bahkan, Ferry menyampaikan peringatan bahwa apabila tuntutan dan persoalan yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya bersama para ahli waris tidak menutup kemungkinan kembali melakukan aksi demonstrasi.
“Kehadiran Kakanwil hari ini harus menjadi momentum penyelesaian, bukan sekadar audiensi. Kalau persoalan ini belum juga diputuskan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka jangan salahkan kami jika kami kembali turun melakukan demonstrasi besar-besaran ke BPN. Kami akan terus memperjuangkan hak para ahli waris melalui jalur hukum dan cara-cara yang sesuai dengan aturan,” pungkas Ferry Adu.
Para ahli waris berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan langkah konkret dari BPN, terutama terhadap objek tanah yang menurut mereka telah memiliki dasar putusan pengadilan maupun objek yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi pertanahan, hak para pihak yang bersengketa, serta kewajiban institusi pertanahan untuk memastikan setiap proses penerbitan, pemblokiran, pembatalan maupun pengembalian dokumen pertanahan dilakukan berdasarkan data, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









