Menjawab desakan massa, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi akhirnya keluar menemui pengunjuk rasa di pintu masuk Kantor Bupati. Di hadapan ribuan warga, ia menyampaikan bahwa dirinya mendengar dan memahami keresahan masyarakat.
“Saudara-saudaraku masyarakat Labuan Bajo yang saya cintai, hari ini saya mendengar secara langsung suara hati, keresahan, dan harapan kalian semua. Aspirasi yang kalian sampaikan bukan sekadar keluhan, tetapi tanda bahwa masyarakat peduli akan masa depan tanah kita bersama,” ujar Bupati Edi dengan suara lantang.
Ia mengakui ada sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama, mulai dari kenaikan NJOP, privatisasi sempadan pantai, rencana investasi di Pulau Padar yang berpotensi merusak lingkungan, keterbatasan lahan parkir, hingga pengelolaan pendapatan Taman Nasional Komodo yang dinilai belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Semua aspirasi ini saya terima dengan hati terbuka. Apa yang menjadi kewenangan kabupaten, akan segera kita carikan jalan keluarnya. Sementara yang menjadi kewenangan provinsi maupun pusat, akan saya perjuangkan dan teruskan secara resmi kepada pihak terkait,” tegasnya.
Bupati Edi menegaskan dirinya tidak menutup mata atas keresahan masyarakat.
“Saya berdiri bersama kalian, bukan berseberangan dengan kalian. Labuan Bajo adalah rumah kita bersama, tanah warisan leluhur untuk anak cucu kita kelak. Semua pembangunan harus membawa manfaat, bukan hanya untuk segelintir orang, tetapi untuk seluruh rakyat Manggarai Barat,” katanya disambut tepuk tangan massa.
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh masyarakat mengawal pembangunan secara damai.
“Mari kita kawal bersama proses ini dengan cara-cara bermartabat. Dengan persatuan, doa, dan tekad yang kuat, saya yakin kita bisa menghadirkan solusi yang adil dan membawa Labuan Bajo menuju masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









