LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Forum Penyelamat Pariwisata Mabar (FORMAPP MABAR), Rafael Todowela, S.IP, menanggapi pemberitaan media online detik.com yang mengutip pernyataan Bupati Manggarai Barat (Mabar) terkait reklamasi laut.
Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Mabar menyatakan bahwa “reklamasi laut bukan sebuah tindakan haram”. FORMAPP MABAR menilai pernyataan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
FORMAPP MABAR meminta agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh Menteri atau pihak Kepolisian segera membuka penyelidikan pidana apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi pantai di Mawatu serta penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.
“Negara memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menangani kasus reklamasi dan penambangan pasir ilegal. Jika terbukti menyalahi aturan, maka oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana. Untuk penambangan pasir ilegal, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, bagi mereka yang melakukan reklamasi secara ilegal dan melanggar ketentuan sepadan pantai serta pulau-pulau kecil, hukumannya adalah 6 bulan penjara,” tegas Rafael Todowela, pada Senin malam (10/3/2025).
Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar dan berbagai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, FORMAPP MABAR menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan akuntabel oleh PPNS, yang hasilnya harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.
FORMAPP MABAR juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Rafael Todowela menegaskan bahwa pemerintah dan pengusaha yang terbukti melakukan konspirasi dalam praktik reklamasi ilegal harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
“Jangan main-main dengan aturan! Pidana lingkungan memiliki sanksi yang besar. Para pengusaha maupun pemerintah yang mencoba mengabaikan hukum harus siap menghadapi jeratan hukum pidana lingkungan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









