Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

FORMAPP MABAR Desak Penyelidikan Reklamasi dan Tambang Pasir Ilegal di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20250310 231228
Ketua Forum Penyelamat Pariwisata Mabar (FORMAPP MABAR), Rafael Todowela, S.IP. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Forum Penyelamat Pariwisata Mabar (FORMAPP MABAR), Rafael Todowela, S.IP, menanggapi pemberitaan media online detik.com yang mengutip pernyataan Bupati Manggarai Barat (Mabar) terkait reklamasi laut.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Mabar menyatakan bahwa “reklamasi laut bukan sebuah tindakan haram”. FORMAPP MABAR menilai pernyataan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

FORMAPP MABAR meminta agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh Menteri atau pihak Kepolisian segera membuka penyelidikan pidana apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi pantai di Mawatu serta penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pulang dari Bali, Tiga Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas di Manggarai Barat

“Negara memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menangani kasus reklamasi dan penambangan pasir ilegal. Jika terbukti menyalahi aturan, maka oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana. Untuk penambangan pasir ilegal, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, bagi mereka yang melakukan reklamasi secara ilegal dan melanggar ketentuan sepadan pantai serta pulau-pulau kecil, hukumannya adalah 6 bulan penjara,” tegas Rafael Todowela, pada Senin malam (10/3/2025).

Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar dan berbagai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hilang di Arus Wisata Tiwu Pa’i, Harapan Keluarga Armada Padam di Hari Ketujuh

Oleh karena itu, FORMAPP MABAR menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan akuntabel oleh PPNS, yang hasilnya harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

FORMAPP MABAR juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Rafael Todowela menegaskan bahwa pemerintah dan pengusaha yang terbukti melakukan konspirasi dalam praktik reklamasi ilegal harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas.

“Jangan main-main dengan aturan! Pidana lingkungan memiliki sanksi yang besar. Para pengusaha maupun pemerintah yang mencoba mengabaikan hukum harus siap menghadapi jeratan hukum pidana lingkungan,” tegasnya.

  • Bagikan