LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang pemuda berinisial BA (25), asal Bandung, yang merupakan mantan karyawan Hotel Marriott TA’AKTANA, a Luxury Collection Resort & Spa Labuan Bajo, ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan enam unit sepeda motor milik penyedia jasa rental di kawasan Labuan Bajo.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Batu Cermin. Saat ditangkap, BA tengah mencoba melakukan aksi serupa dengan modus yang sama seperti yang telah ia lakukan sejak Januari 2025.
“Pelaku menyewa motor melalui media sosial, kemudian menjualnya tanpa seizin pemilik. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Selasa (27/5).
Salah satu korban berinisial OS (29) menyewakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam kepada pelaku pada Rabu, 5 Maret 2025. Sesuai kesepakatan, motor akan dikembalikan dalam waktu satu minggu, yakni pada 12 Maret, namun hingga batas waktu tersebut, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, motor tersebut telah dijual oleh pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









