Yang lebih mengejutkan, pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk melancarkan aksinya. KTP tersebut dicuri dari loker karyawan di hotel tempat ia sebelumnya bekerja, guna mengelabui pemilik rental dan menyulitkan proses pelacakan identitas.
“Pelaku mengakui telah enam kali melakukan penggelapan dengan metode yang sama, menggunakan identitas palsu untuk menghindari deteksi,” tambah AKP Lufthi.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari berbagai merek serta sejumlah KTP yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan. Lima unit motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit masih diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, BA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









