Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa eksistensi fungsionaris adat, yakni H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, diakui secara hukum sesuai dengan realitas masyarakat hukum adat yang berlaku di wilayah Labuan Bajo.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sekitar delapan bulan, majelis hakim disebut telah memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menghadirkan bukti dan saksi.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena dalam memutus perkara ini telah bersikap objektif, profesional, dan independen. Majelis hakim membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan saksi,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, majelis hakim juga telah menerapkan asas hukum acara perdata “audi alteram partem”, yakni memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua belah pihak untuk didengar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut telah meneliti berbagai dokumen serta keterangan saksi secara detail, termasuk melakukan pemeriksaan setempat sebanyak dua kali.
“Majelis hakim telah memeriksa, menguji, dan menimbang seluruh bukti secara cermat, termasuk bukti-bukti dokumen hingga bukti penyerahan tanah dari fungsionaris adat nggorang ke pemda Manggarai Barat pada tahun 2013. Semua itu menjadi dasar dalam menentukan fakta hukum yang objektif, yang menegaskan bahwa eksistensi Fungsionaris Adat secara hukum masih diakui” jelas kuasa hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak tergugat berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, terutama terkait berbagai pemberitaan yang dinilai merugikan para pihak tergugat dan turut tergugat.
“Kami berharap dengan putusan ini, kepastian hukum terkait pertanahan di Labuan Bajo semakin baik, sehingga para investor merasa aman untuk berinvestasi dan ikut mengembangkan sektor pariwisata di daerah ini,” tegasnya.
Konferensi pers ini juga bertujuan memberikan klarifikasi kepada publik terkait proses hukum yang telah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta meluruskan berbagai informasi yang dianggap menyesatkan mengenai sengketa tanah di kawasan tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









