LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor serta mendukung pengembangan sektor pariwisata di Labuan Bajo.
Hal tersebut disampaikan oleh para kuasa hukum tergugat dan turut tergugat dalam konferensi pers usai sidang putusan perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (10/3/2026).
Para kuasa hukum yang hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Yohanes Babtista Kou, S.H., M.Hum selaku kuasa hukum Turut Tergugat I dan II, Candra Sinaga, S.H., M.H dan Tison Sihotang, S.H. sebagai kuasa hukum Tergugat III, serta Roderik Imran, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum Tergugat I dan II.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Labuan Bajo harus didukung dengan kepastian hukum agar para investor merasa aman dalam mengembangkan usaha di daerah destinasi pariwisata super prioritas tersebut.
“Pada dasarnya para pihak yang terlibat dalam transaksi ini juga ikut berkontribusi mengembangkan aspek ekonomi di Labuan Bajo. Investasi yang dilakukan, termasuk melalui pembangunan usaha pariwisata seperti hotel, seharusnya didukung dengan kepastian hukum agar memberikan kenyamanan bagi para investor,” ujar salah satu kuasa hukum dalam konferensi pers, pada Rabu (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak pembeli dalam transaksi tanah tersebut sebenarnya telah melakukan proses jual beli sejak tahun 2014. Namun hingga tahun 2026, pihak pembeli harus menghadapi gugatan hukum yang pada akhirnya menimbulkan kerugian secara ekonomi.
“Secara ekonomi pihak pembeli tentu mengalami kerugian, karena proses jual beli itu sudah berlangsung sejak tahun 2014 hingga sekarang tahun 2026. Dengan adanya gugatan ini, aktivitas usaha tentu terganggu,” jelasnya.
Meski demikian, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan tanah yang disengketakan.
Pengadilan memutuskan bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah almarhum Beatrik Seran Nggebu, yang merupakan mertua dari Tergugat I dan Tergugat II, bukan Mustarang maupun Abdul Haji selaku penggugat dalam kedua perkara tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa para penggugat tidak mampu menunjukkan bukti hukum yang otentik terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









