LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Selasa (30/12/2025), Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian hari ke-5 terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 26 Desember 2025 lalu.
Koordinator Pos SAR Manggarai Barat, Fathur Rahman, menyampaikan bahwa pada pagi hari tim kembali menemukan serpihan kapal di sekitar lokasi kejadian.
Temuan tersebut semakin menguatkan titik pencarian yang kini difokuskan pada penyelaman dan penyisiran pulau-pulau terdekat.
“Pukul 08.12 Wita, Tim RBB Ditpolair Polda NTT kembali menemukan serpihan KM Putri Sakinah berupa bagian dinding kapal. Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa penemuan jenazah pada Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan hasil forensik Tim Posko Antemortem DVI Polres Manggarai Barat, dipastikan merupakan salah satu korban dari empat WNA Spanyol,” terang Fathur Rahman.
Dengan teridentifikasinya satu korban, Tim SAR Gabungan kini memusatkan upaya pencarian terhadap tiga korban lainnya dengan memperkuat unsur penyelaman profesional.
“Hari ini jumlah tim penyelam profesional bertambah dibandingkan hari sebelumnya. Penyelaman dibagi ke dalam tiga SRU (Search and Rescue Unit) dengan total 11 penyelam. Kami mengerahkan Sea Rider dari Lanal Labuan Bajo, Polairud Polda NTT, serta KSOP Labuan Bajo untuk mendrop para penyelam,” lanjutnya.
Para penyelam tersebut berasal dari berbagai komunitas dan instansi, di antaranya Komunitas Penyelam Sea Creatures, Scuba Republic, Scuba Go, Alexa Phinisi, Azul Komodo, Red Whale, Papiton Dive, serta rescuer dari Kantor SAR Maumere.
Fathur menjelaskan bahwa ketiga SRU penyelaman telah ditentukan pada titik-titik yang dianggap memiliki potensi kuat keberadaan korban maupun bangkai kapal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









