Ia juga membantah anggapan bahwa Partai Perindo mengalami stagnasi.
“Mungkin ada yang beranggapan bahwa Perindo di Manggarai Barat sempat vakum. Tapi sebenarnya bukan vakum, melainkan ada beberapa aspek teknis yang perlu dibenahi. Kini, kami kembali dengan semangat baru untuk membangun partai lebih baik lagi,” katanya.
Hasanudin pun optimis bahwa Perindo Manggarai Barat akan semakin kuat ke depan.
“Kami yakin dengan dukungan seluruh pengurus dan kader, Perindo akan menjadi partai yang lebih solid. Target kami di Pemilu 2029 adalah memperoleh minimal empat kursi di DPRD,” ujarnya penuh keyakinan.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasanudin juga menanggapi pertanyaan mengenai posisi Perindo di pemerintahan daerah, apakah tetap sebagai oposisi atau bergabung dengan pemerintah.
“Kami akan mendukung kebijakan pemerintah selama kebijakan tersebut berpihak kepada kepentingan rakyat. Namun, jika ada kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat, kami tidak akan segan-segan untuk bersuara dan mengkritisi,” tegasnya.
Menanggapi isu mengenai mantan Ketua DPD Perindo Manggarai Barat, Hasanudin menegaskan bahwa keputusan mengenai pergantian kepemimpinan telah sesuai dengan mekanisme partai.
“Terkait status mantan Ketua DPD, apakah beliau masih menjadi anggota atau tidak, itu tergantung keputusan partai. Yang jelas, setelah SK terbaru turun, secara otomatis jabatan beliau sebagai ketua sudah berakhir,” jelasnya.
Hasanudin menutup konferensi pers dengan harapan agar Perindo Manggarai Barat bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Harapan saya, ke depan Perindo semakin kuat dan bisa menjadi motor penggerak pembangunan di Manggarai Barat,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









