LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pelaksana Tugas Harian (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, S.Hut, menggelar konferensi pers terkait pergantian kepemimpinan DPD Perindo Manggarai Barat, Kamis (27/2/2025).
Acara ini berlangsung di Rumah Makan Mari Makan, yang berlokasi di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mengusung motto “Transformasi untuk Manggarai Barat Lebih Sejahtera,” konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pengurus partai serta rekan-rekan media.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanudin, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Dapil I (Komodo, Sano Nggoang, Mbeliling, dan Boleng), menjelaskan tentang penunjukannya sebagai Plt Ketua DPD Perindo Manggarai Barat.
Hasanudin mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak menyangka akan mendapatkan amanah ini.
“Beberapa hari yang lalu saya diundang oleh DPW ke Kupang. Awalnya saya kira hanya sekadar pertemuan biasa, tapi ternyata saya diberikan sebuah amanah penting. Setelah saya membaca SK yang diserahkan, saya baru menyadari bahwa saya telah ditetapkan sebagai Plt Ketua DPD Perindo Manggarai Barat. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2025,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada DPP Partai Perindo, khususnya kepada Ketua Umum, Angela Tanoesoedibjo, atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPP Perindo, terutama Ibu Angela Tanoesoedibjo, yang telah memberikan amanah ini kepada saya. Ini adalah sebuah kepercayaan besar yang akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Hasanudin menegaskan bahwa untuk memperkuat Partai Perindo di Manggarai Barat, diperlukan restrukturisasi kepengurusan.
“Kami ingin memastikan bahwa roda organisasi partai berjalan dengan baik. Oleh karena itu, restrukturisasi kepengurusan menjadi hal yang penting agar Partai Perindo semakin solid dan mampu bekerja lebih efektif untuk masyarakat,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









