LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bulan November 2024 akan menjadi momen penting bagi Kabupaten Manggarai Barat dengan digelarnya pemilihan umum untuk menentukan kepemimpinan daerah, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Antisipasi dan perbincangan tentang siapa yang akan memimpin masa depan daerah ini telah mencuat ke permukaan, menandakan awal dari sebuah perjalanan politik yang menarik.
Salah satu sorotan utama dalam persiapan Pilkada adalah munculnya sejumlah nama sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
Di antara mereka, nama Edistasius Endi, S.E, dan dr. Yulianus Weng, M.Kes, yang merupakan incumbent
telah mencuri perhatian dengan pasangan yang mereka bentuk, yang dikenal sebagai paket Edi-Weng.
Pasangan ini telah melakukan langkah awal dengan mendaftar di beberapa partai politik, menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Namun, tidak hanya itu, dinamika politik semakin menarik dengan kemunculan H. Abdul Asis, M.Pd.I, yang memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Bupati, bermitra dengan Sirilus Ladur sebagai bakal calon Wakil Bupati.
Pasangan ini, yang awalnya berencana untuk maju secara independen, kemudian memilih beralih ke jalur partai politik.
Langkah mereka dijuluki sebagai Paket Hasil, merefleksikan perjalanan mereka yang berliku dalam meraih dukungan politik.
Tanggal 14 Mei 2024 menjadi tonggak penting bagi pasangan ini. H. Abdul Asis, M.Pd.I, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi mendaftar di Kantor Sekretariat PKB di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, bersama dengan Sirilus Ladur, yang akan menjadi Bakal Calon Wakil Bupati.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan keberanian mereka, tetapi juga menegaskan komitmen mereka dalam melayani masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.