“Kami maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati karena memiliki tekad yang kuat untuk berbakti kepada masyarakat Manggarai Barat yang kita cintai ini,” tegas Haji Asis.
Keputusan untuk memilih jalur partai politik bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah.
H. Abdul Asis, M.Pd.I, menjelaskan bahwa mereka yakin dengan kekuatan dan jangkauan yang dimiliki oleh partai politik, sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh dalam perjuangan politik mereka.
“Saya memilih jalur parpol yang pertama karena saya ini kader PKB. Dan saya mendaftar bukan perorangan, akan tetapi berpasangan dengan Sirilus Ladur sebagai Bakal Calon Wakil Bupati,” terangnya.
Meski awalnya merencanakan jalur independen, pasangan ini tidak menyerah begitu saja. H. Abdul Asis, M.Pd.I, menegaskan bahwa kendala yang dihadapi bukanlah halangan, melainkan bagian dari proses yang harus dihadapi.
“Saya dan Sil Ladur maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati karena memiliki niat yang tinggi untuk berbakti kepada masyarakat Manggarai Barat,” ungkapnya.
Dukungan yang mereka terima tidak hanya dari internal partai, tetapi juga dari masyarakat.
Pendaftaran pasangan ini disambut dengan antusias oleh Ketua Deks Pilkada DPC PKB Kabupaten Manggarai Barat serta pengurus DPC lainnya. H. Abdul Asis, M.Pd.I, juga menyatakan niatnya untuk mendaftar di beberapa partai politik lainnya di Manggarai Barat, menunjukkan strategi mereka dalam memperluas basis dukungan.
“Kami akan mendaftar di Partai lain dalam beberapa hari kedepan. Jadi kepada seluruh pendukung dan simpatisan paket Hasil, pasti akan kami sampaikan kabar baik menjelang Pilkada yang akan datang, dan pasti ada kejutan untuk masyarakat Manggarai Barat,” tandasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









