Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Janji Konservasi PHC Disorot Saat Perburuan Bersenjata Terjadi di Taman Nasional Komodo

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
Operasi senyap yang digelar aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membongkar aksi perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. (foto : isth).

PT PHC pun disorot karena dinilai publik hanya menjadi tameng bagi operasional PT KWE ke depan. Dugaan ini menguat lantaran kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh figur yang sama.

“Kerja sama ini dikhawatirkan hanya menjadi alat saling melindungi jika di kemudian hari terjadi pelanggaran,” ujar seorang aktivis lingkungan.

Publik kini didorong untuk terus memberikan perhatian dan pengawasan ketat terhadap rencana pembangunan ratusan vila, hotel, spa, salon, serta berbagai fasilitas komersial lain di kawasan Taman Nasional Komodo. Kekhawatiran semakin menguat bahwa sejak awal, komitmen perlindungan hanyalah formalitas, sementara orientasi utama tetap pada akumulasi keuntungan.

“Kalau sejak awal sudah lalai, bagaimana mungkin kita berharap masa depan Taman Nasional Komodo tetap terjaga,” pungkasnya.

Perburuan Bersenjata Terungkap

Sebelumnya diberitakan, operasi senyap yang digelar aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membongkar aksi perburuan liar di kawasan konservasi TNK.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pemburu liar dibekuk di perairan Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya diduga kuat melakukan perburuan rusa dengan menggunakan senjata api ilegal di dalam kawasan habitat komodo.

Baca Juga :  Puluhan Warga Hadang Penanaman Pilar Batas di Warloka Pesisir, Camat Komodo Turun Tangan dan Redam Penolakan

Para terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35), yang diketahui berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ada tiga orang yang kami amankan. Mereka ditangkap oleh tim patroli gabungan setelah terbukti melakukan perburuan rusa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” ujar AKBP Christian kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK, yang digelar berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam proses penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran disertai kontak senjata di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.

“Setelah beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya perahu mereka berhasil dihentikan. Tiga orang berhasil kami amankan, sementara beberapa lainnya melompat ke laut dan melarikan diri,” jelas AKBP Christian.

Baca Juga :  Proyek Air Bersih Rp3 Miliar di Desa Ladur Diduga Tak Berfungsi, Warga Masih Andalkan Air Kali

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, serta perlengkapan lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Mereka terancam hukuman pidana berat. Tidak ada toleransi bagi pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan konservasi kelas dunia,” tegas Kapolres.

Di akhir keterangannya, AKBP Christian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian TNK dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal kepada aparat berwenang.

“Taman Nasional Komodo adalah warisan dunia yang harus dijaga bersama,” pungkasnya. **

  • Bagikan