LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Praktik perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) kembali mencuat ke permukaan dan memantik keprihatinan publik. Aktivitas ilegal ini dinilai terus menggerus populasi satwa mangsa utama komodo, terutama rusa dan kerbau, yang sejatinya menjadi elemen vital dalam menjaga keseimbangan rantai ekosistem di salah satu situs warisan dunia tersebut.
Ironisnya, di tengah fakta lapangan yang menunjukkan maraknya perburuan, pengelola Taman Nasional Komodo justru kerap menyampaikan pernyataan bahwa kondisi ekosistem TNK masih dalam keadaan aman dan terkendali. Klaim tersebut sontak menuai kritik keras dari berbagai kalangan, khususnya pemerhati lingkungan dan masyarakat lokal.
“Bagaimana mungkin populasi rusa diklaim stabil, sementara di lapangan perburuan terus terjadi. Ini mencederai akal sehat publik,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Labuan Bajo yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, narasi stabilitas populasi satwa yang terus digaungkan terkesan lebih sebagai upaya pembelaan institusi agar pengelola tidak memikul tanggung jawab atas lemahnya pengawasan kawasan konservasi.
Kekhawatiran publik itu kian beralasan menyusul terungkapnya kasus terbaru penangkapan sejumlah pemburu liar di dalam kawasan TNK. Penangkapan tersebut bahkan berlangsung dramatis, lantaran para pelaku melakukan perlawanan bersenjata api yang secara nyata mengancam keselamatan petugas di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran konservasi biasa, tetapi sudah mengarah pada ancaman serius terhadap keselamatan aparat dan keberlanjutan Taman Nasional Komodo,” ungkap sumber tersebut.
Namun, di balik ancaman nyata terhadap kelestarian satwa purba komodo—ikon kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar New Seven Wonders of Nature—muncul persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni minimnya aksi nyata pihak swasta yang telah menyatakan komitmen perlindungan TNK.
Pada 18 Oktober 2024 lalu, PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo. Perusahaan milik taipan nasional Tommy Winata itu menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan pengelolaan kawasan TNK seluas 5.815,3 hektare.
Dalam dokumen kerja sama tersebut, ruang lingkup penguatan pengelolaan mencakup aspek kelembagaan, perlindungan dan pengawasan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengawetan flora dan fauna, hingga pemulihan ekosistem.
Namun hingga kini, publik mempertanyakan realisasi konkret dari komitmen tersebut.
“Kami belum melihat langkah nyata di lapangan, terutama dalam upaya pencegahan perburuan liar. Komitmen itu jangan hanya berhenti di atas kertas,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.
Dalam kunjungannya ke TNK pada Oktober 2024, Tommy Winata—yang juga mengantongi konsesi pengelolaan Pulau Padar melalui PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE)—sempat menyampaikan ambisi untuk meningkatkan populasi rusa sebagai langkah awal mengembalikan populasi komodo di Pulau Padar yang sebelumnya sempat punah secara lokal.
“Populasi komodo di Pulau Padar yang saat ini sekitar 34 ekor akan kami tingkatkan menjadi sekitar 70 ekor dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Tommy Winata kala itu.
Namun pernyataan tersebut justru disambut skeptis oleh publik. Banyak pihak menilai Balai Taman Nasional Komodo, meskipun kini dipimpin oleh putra daerah, belum memiliki daya tawar yang kuat dalam menghadapi kebijakan pusat yang dinilai lebih berpihak pada skema kerja sama bisnis ketimbang perlindungan ruang hidup satwa.
“Alih-alih memperluas ruang jelajah satwa, kebijakan seperti ini justru berpotensi mempersempitnya,” kata seorang tokoh masyarakat Manggarai Barat.
Fenomena perubahan minat wisatawan turut memperkuat kritik tersebut. Data kunjungan menunjukkan, sebelum pembangunan berbagai fasilitas yang oleh publik dijuluki ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca, jumlah wisatawan ke Loh Buaya jauh lebih tinggi dibandingkan Loh Liang di Pulau Komodo. Namun kini kondisi tersebut justru berbalik.
“Pengunjung ternyata tidak terlalu tertarik melihat alam yang sudah banyak campur tangan buatan manusia,” ungkapnya.
Sayangnya, pelajaran dari fenomena tersebut tampaknya belum dijadikan bahan evaluasi serius. Balai Taman Nasional Komodo justru dinilai membiarkan banyak perusahaan yang hanya bermodalkan izin administratif untuk membangun gedung, hotel, vila, hingga fasilitas komersial lainnya di dalam kawasan TNK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









