Namun, keterangan ini justru tidak dicantumkan oleh JPU dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: PDM-09/Mabar/Eoh.2/05/2024. Jose Juhut menilai tindakan ini sebagai upaya untuk melemahkan pembelaannya.
Selain itu, Jose Juhut juga menilai bahwa SHM Nomor 149 yang menjadi dasar dakwaan memiliki banyak kejanggalan. Ia mencurigai adanya kolusi antara Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono dan Kam Maria Theresia Kamallan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mereka menggunakan dalih pemetaan tanah untuk mengambil tanah milik saya dan juga tanah milik Ibu Bunga. Ini jelas bentuk penggelapan tanah,” tegas Jose Juhut.
Jose juga mengungkapkan bahwa dokumen jual-beli tanah tahun 1990 yang menjadi dasar kepemilikan SHM Nomor 149 diduga cacat hukum.
“Dokumen itu menggunakan tanda tangan palsu almarhum Tua Golo Capi Hamali. Ini sudah dibuktikan melalui keterangan tertulis 12 saksi warga Dusun Capi untuk bukti di persidangan di PN Labuan Bajo,” katanya.
Persoalan semakin rumit dengan adanya dugaan rekayasa dalam proses rekonstruksi tanah. Menurut Jose Juhut, dua kali rekonstruksi yang dilakukan pada 12 Januari 2021 dan 10 Agustus 2023 menghasilkan batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi itu seolah-olah menempatkan batas utara tanah milik SHM 149 dengan Haji Radja. Padahal, faktanya tanah tersebut sudah dijual kepada I Wayan Suardana, dan batasnya jelas dengan Ibu Bunga,” ujar Jose Juhut.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Harilond Palyama, S.H., M.H., masih mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan dalam persidangan. Hingga saat ini, persidangan masih berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya dari semua keterangan saksi.
Masyarakat setempat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan di bumi Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo ini. Sengketa tanah yang berkepanjangan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini juga mencerminkan persoalan agraria yang kerap terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh pihak-pihak yang memiliki modal untuk mengendalikan Aparat Penegak Hukum,” ujar salah satu warga yang mengikuti jalannya persidangan.** (Tim Redaksi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









