“Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan anggota berinisial F yang bertugas di Polres Manggarai Barat, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Sabtu, 7 Maret 2026,” ujar Henry dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan lahan di kawasan Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Polda NTT menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur hukum serta ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian,” tegas Henry.
Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, dipersilakan untuk melaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Propam Polri Presisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Laporan pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui layanan resmi Propam Polri Presisi di laman: https://yanduan.propam.polri.go.id/. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









