Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karena Kasus Pemilu, Wakil Ketua DPRD Matim dari Partai Perindo Ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng

  • Bagikan
Kasus Tindak Pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, dari Partai Perindo berinisial DD, kini mencapai titik terang dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Karena Kasus Pemilu, Wakil Ketua DPRD Matim dari Partai Perindo Ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng. (foto : isth).

Zaenal juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng, namun putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada 20 Maret 2024 mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.

Menurut Pasal 482 Ayat (5) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan tinggi merupakan putusan akhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

“Terpidana inisial DD telah membayar pidana denda sejumlah Rp3.000.000 sesuai dengan Putusan Pengadilan, sehingga terpidana tinggal menjalani pidana penjara selama satu bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng,” tutupnya. **

  • Bagikan