Zaenal juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng, namun putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada 20 Maret 2024 mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Menurut Pasal 482 Ayat (5) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan tinggi merupakan putusan akhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
“Terpidana inisial DD telah membayar pidana denda sejumlah Rp3.000.000 sesuai dengan Putusan Pengadilan, sehingga terpidana tinggal menjalani pidana penjara selama satu bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









